Kartu BPJS Tiba-tiba Nonaktif, DPRD Medan Minta Sistem Evaluasi Diperjelas

DPRD Medan

Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengimbau masyarakat yang terdaftar dalam program Universal Health Coverage (UHC) agar tetap memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara berkala. Ia mengingatkan, kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) berpotensi dievaluasi jika dalam kurun waktu tertentu tidak pernah digunakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Afif saat menggelar Sosialisasi Perda II Tahun Anggaran 2026 terkait Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Panglima Denai, Gang Syahrul Bayadi, Lingkungan 3, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Afif, tidak digunakannya BPJS Kesehatan selama satu tahun dapat memunculkan asumsi bahwa peserta sudah tidak lagi membutuhkan bantuan iuran dari pemerintah.

“Kalau BPJS Kesehatan program UHC itu tidak digunakan selama setahun, pemerintah bisa menganggap warga sudah mampu. Kenapa? Karena BPJS-nya tidak dipakai-pakai,” ujar Afif di hadapan warga.

Ia menegaskan, kondisi tersebut dapat berujung pada pencoretan status PBI. Untuk itu, masyarakat diminta tetap menggunakan layanan kesehatan, meskipun hanya untuk pemeriksaan ringan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas.

“Jangan sampai tidak dipakai sama sekali. Meski sehat, tetap gunakan. Minimal cek kesehatan,” katanya.

Di sisi lain, Afif juga menyoroti keluhan warga terkait kartu BPJS yang mendadak tidak aktif, padahal sebelumnya digunakan secara rutin, termasuk untuk pengobatan penyakit kronis seperti cuci darah dan kemoterapi.

“Banyak kasus, saat mau cuci darah kartunya mati. Mau kemoterapi juga mati. Padahal sebelumnya dipakai berkali-kali, bahkan rutin setiap bulan. Ini yang harus diluruskan,” tegasnya.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu mempertanyakan mekanisme penonaktifan kepesertaan, mengingat riwayat penggunaan layanan kesehatan dapat ditelusuri secara administratif.

“Kan gampang melihat aktif atau tidaknya. Riwayat penggunaan itu jelas. Kalau dipakai, seharusnya tidak diputus,” ucap Afif.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung sistem klasifikasi kesejahteraan berbasis desil. Saat ini, peserta dengan kategori desil 1 hingga 5 masih menerima bantuan iuran yang dibiayai melalui APBN. Sementara itu, warga yang masuk desil 6 ke atas dinilai mampu dan tidak lagi mendapatkan fasilitas PBI.

Afif berharap persoalan evaluasi kepesertaan dan validasi data dapat dilakukan secara lebih akurat agar tidak merugikan masyarakat yang masih membutuhkan jaminan kesehatan.

Tutup