Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

Ammar Zoni

Aktor Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, yang menyatakan bahwa Ammar Zoni—dengan nama asli Muhammad Amar Akbar—terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ammar berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba jenis ganja dan sabu. Aktivitas tersebut bahkan dilakukan saat ia masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tanpa hak menawarkan, menjual, serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Pengadilan juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lain yang terlibat, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.

Kelima terdakwa tersebut menerima hukuman penjara dengan durasi bervariasi antara 4 hingga 6 tahun, dengan denda yang sama sebesar Rp1 miliar.

Majelis hakim menyoroti sejumlah faktor yang memberatkan, di antaranya tindakan para terdakwa yang tetap melakukan tindak pidana meskipun sedang dalam masa penahanan. Kondisi ini dinilai menunjukkan tidak adanya efek jera.

Selain itu, perbuatan mereka dianggap memiliki dampak luas karena berpotensi merusak generasi muda melalui peredaran narkotika.

Di sisi lain, terdapat pula pertimbangan yang meringankan. Hakim mencatat bahwa para terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan, serta menyatakan penyesalan dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Usia terdakwa yang masih relatif muda menjadi pertimbangan agar mereka memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” ungkap hakim.

Berita Lainnya

Fitnah Fairuz Bereda

Ardi Priana
0
Fitnah Fairuz Bereda
0
Ikif Kawazhima Didepak H-1

Uya Kuya Bantah Punya MBG

Muhamad Noer Hikam
0
Uya Kuya Bantah Punya MBG
Tutup