Menteri ATR: Girik Gugur Setelah Tanah Bersertipikat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah suatu kawasan dinyatakan lengkap terdaftar dan seluruh bidang tanah telah bersertipikat.
Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dibatalkan atau diganti, kecuali berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, girik secara otomatis kehilangan kekuatan hukumnya setelah seluruh tanah di suatu kawasan terpetakan dan kepemilikannya telah dibuktikan melalui sertipikat resmi.
“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, maka girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali jika terdapat cacat administrasi yang dapat dibuktikan dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih dapat digunakan sebagai alat bukti,” ujar Nusron dalam pertemuan media bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, dikutip Selasa (13/11/2026).
Nusron menegaskan, sertipikat tanah merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Oleh karena itu, pencabutan atau penggantian sertipikat tidak dapat dilakukan secara sepihak.
“Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain berdasarkan perintah pengadilan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi menjelaskan bahwa girik pada awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Namun, seiring dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap yang menargetkan seluruh bidang tanah terdaftar dan bersertipikat, keberadaan girik dinilai tidak lagi relevan dalam sistem pertanahan nasional saat ini.




