Menkeu Bebaskan Cukai Kapal Keruk untuk Penanganan Bencana di Sumatera
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya pungutan cukai sebesar Rp30 miliar terhadap kapal keruk yang digunakan untuk membantu penanganan bencana di Sumatera. Kebijakan tersebut langsung dibatalkan setelah dilaporkan kepadanya.
Purbaya mengaku heran dengan penerapan cukai tersebut, mengingat kapal keruk digunakan untuk kepentingan kemanusiaan dan pemulihan pascabencana. Ia pun memutuskan untuk segera membebaskan pungutan agar proses penanganan bencana tidak terhambat.
“Katanya perlu kapal keruk. Ada perusahaan yang meminjamkan kapal keruknya lewat TNI dan Menhan. Tapi ada isu bea cukai, karena kapal itu berasal dari Kawasan Ekonomi Khusus, dimasukkan ke sini harus bayar cukai Rp30 miliar,” kata Purbaya dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Purbaya, pungutan tersebut muncul karena secara regulasi, barang atau alat berat yang keluar dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memang dikenakan cukai. Namun, ia menilai aturan tersebut tidak tepat diterapkan dalam konteks penanganan bencana.
“Saya bingung, mau ngebantunya mesti bayar. Begitu laporan sampai ke saya, langsung saya bilang sudah, dibebaskan saja. Kapalnya sudah jalan ke sini, tidak usah bayar cukai. Nanti setelah selesai, dikembalikan lagi ke sana,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembebasan cukai tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar proses pemulihan pascabencana berjalan cepat dan efektif tanpa hambatan administrasi.
Purbaya juga meminta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk segera melaporkan apabila menemukan kendala serupa di lapangan, khususnya terkait pengenaan cukai atau pungutan lain terhadap bantuan penanganan bencana.
“Kalau nanti ada pinjam alat dari tempat lain dan ada kendala seperti itu, harus bayar cukai segala macam, lapor ke kami. Langsung kita bypass. Kan keterlaluan, orang mau bantu saja malah kita pajakin,” tegasnya.
Kebijakan pembebasan cukai ini diharapkan dapat mempercepat distribusi alat berat dan sarana pendukung lainnya dalam upaya pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatera.



