Mendagri Minta Pajak Kendaraan Listrik Dihapus
Pemerintah pusat mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik dengan meminta pemerintah daerah memberikan insentif maksimal. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara resmi menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menghapus beban pajak bagi kendaraan listrik.
Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam edaran itu, Tito menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah provinsi guna mempercepat ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.
“Kami mendorong seluruh gubernur untuk memberikan pembebasan penuh terhadap pajak kendaraan listrik sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program nasional,” tegas Tito.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang memberikan ruang kebijakan bagi daerah.
Sebelumnya, pemerintah daerah memang memiliki opsi untuk memberikan keringanan atau pengurangan pajak. Namun melalui surat edaran terbaru ini, arah kebijakan dipertegas menjadi pembebasan secara menyeluruh.
Langkah tersebut dinilai strategis dalam mendorong transisi menuju energi bersih, khususnya di sektor transportasi yang selama ini menjadi salah satu penyumbang emisi terbesar.
Selain aspek lingkungan, Tito juga menyoroti faktor ketahanan energi nasional. Menurutnya, ketergantungan terhadap energi fosil seperti minyak dan gas perlu dikurangi, terutama di tengah kondisi global yang belum stabil.
“Kita harus mulai beralih ke sumber energi yang lebih berkelanjutan dan efisien untuk menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang,” ujarnya.





