Satpas Polres Metro Bekasi Hadirkan Layanan SIM Cepat dan Nyaman: Pemohon Cukup Tunggu 56 Menit
Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Metro Bekasi terus berbenah dengan mengedepankan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat.
Berbagai inovasi layanan diterapkan guna memastikan pemohon dapat mengurus SIM dengan cepat tanpa mengabaikan aspek pelayanan humanis.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, mengatakan saat ini seluruh proses pelayanan SIM dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 56 menit.
Lebih lanjut, menurutnya, percepatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan efektif.
“Pelayanan SIM sekarang jauh lebih mudah dan cepat. Dalam waktu kurang lebih 56 menit, seluruh proses sudah selesai sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama,” ujar Sugihartono saat ditemui di Satpas Polres Metro Bekasi, Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi, Selasa (16/12/2025).
Selain fokus pada kecepatan layanan, Satpas Polres Metro Bekasi juga memperhatikan aspek kenyamanan pemohon. Sejumlah fasilitas pendukung disediakan, terutama bagi masyarakat yang datang bersama keluarga.
“Kami menyiapkan area bermain dan pojok baca untuk anak-anak, agar pemohon yang membawa keluarga tetap merasa nyaman selama menunggu proses pelayanan,” jelas Sugihartono.
Fasilitas lain yang turut disiapkan adalah ruang laktasi bagi ibu menyusui. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana pelayanan yang lebih ramah dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Kasubnit I Regident Satlantas Polres Metro Bekasi, Sandyka Oktavianto, menjelaskan bahwa persyaratan pengurusan SIM tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Untuk perpanjangan SIM, pemohon cukup membawa fotokopi KTP dan SIM lama, lalu mengikuti tes kesehatan, psikologi, serta asuransi.
Adapun bagi pemohon SIM baru, diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, mengikuti rangkaian tes kesehatan dan psikologi, serta melakukan pembayaran melalui Bank BRI sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kemudian, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satpas Polres Metro Bekasi juga mengantisipasi peningkatan jumlah pemohon.
Sandyka menyebut, pada hari biasa jumlah pemohon berkisar 30 hingga 40 orang per hari, sementara menjelang akhir tahun dapat meningkat hingga sekitar 50 persen seiring kebutuhan masyarakat yang akan bepergian.
“Biasanya jelang Nataru memang ada peningkatan karena masyarakat akan mudik atau pulang kampung,” kata Sandyka.





