Mahkamah Konstitusi Kembali Tolak Gugatan Calon Presiden dan DPR yang Wajib Lulus S1

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan terkait persyaratan pendidikan minimum bagi calon presiden dan calon legislatif berdasarkan Undang-Undang Pemilu, dan calon kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Pemilu Daerah.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak persyaratan pendidikan minimum dalam kedua undang-undang tersebut. “Mahkamah mengadili dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Senin (29 September 2025).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak terdapat permasalahan konstitusional terkait persyaratan pendidikan bagi calon presiden, calon legislatif berdasarkan Undang-Undang Pemilu, dan calon kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai dalil permohonan yang meminta agar persyaratan pendidikan diubah menjadi sarjana tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, dan calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Tutup