Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Capres Cawapres Minimal S1
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang meminta supaya calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
MK menyebut gugatan para pemohon tak beralasan berdasarkan hukum. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Kamis (17/7/2025).
Permohonan dengan nomor 87/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemaknaan baru yang diminta oleh pemohon malah mempersempit ruang warga negara untuk menjadi calon presiden-wapres.
“Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden. Persyaratan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 sama sekali tidak menutup kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum untuk mengajukan calon dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi, termasuk batas pendidikan sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon,” ujar MK.