Mahkamah Konstitusi: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jika Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan, baik sebagai komisaris maupun direksi di BUMN dan perusahaan swasta.

Penegasan itu sudah tertuang dalam putusan nomor 21/PUU-XXIII/2025. nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Dalam gugatan yang dilayangkan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon selaku Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES). Namun dalam prosesnya, Juhaidy meninggal dunia sehingga permohonannya tak bisa diterima.

Dengan demikian, meski tak menerima gugatan Juhaidy, MK tetap mencantumkan penegasan dalam memutus perkara tersebut.

“Berkenaan dengan isu konstitusionalitas rangkap jabatan, Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri,” demikian isi putusan MK dalam salinan yang diunggah di laman resminya, pada Kamis (17/7).

“Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” tambahnya putusan tersebut.

Sebelumnya, Putusan MK juga menegaskan jika wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Sebagaimana putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka sudah jelas bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sudah jelas menyampaikan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta,” tandas putusan MK.

Tutup