Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan kewenangan penerbitan visa furoda berada di Arab Saudi
Kerajaan Arab Saudi menjelaskan tidak menerbitkan satupun visa furoda untuk musim haji 2025.
Hal itu membuat ribuan jamaah tak bisa menunaikan ibadah haji meski telah berada di Tanah Suci.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief.
“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” ujarnya, Kamis (29/5/2025).
Furoda: Bukan Kuota Resmi, Risiko Ditanggung Jamaah dan Travel
Sebagai informasi, visa furoda merupakan jalur non-kuota yang bersifat undangan (visa mujamalah) dari pemerintah Arab Saudi dan tidak masuk dalam kuota resmi haji Indonesia. Karena itu, proses keberangkatannya sangat bergantung pada diterbitkannya visa dari otoritas Saudi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kewenangan penerbitan visa furoda sepenuhnya berada di tangan pemerintah Arab Saudi, bukan Indonesia.
“Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami,” jelasnya.
Ketua Komisi Nasional Haji, Mustolih Siradj, juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa disalahkan atas kegagalan pemberangkatan jamaah furoda. Ia mengingatkan bahwa urusan furoda murni merupakan bisnis antara jamaah dan pihak travel.
“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” katanya, Jumat (30/5/2025), dikutip dari Antaranews.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah hanya bertanggung jawab atas kuota resmi: 98% untuk haji reguler dan 2% untuk haji khusus. Jalur furoda tidak termasuk di dalamnya.
Minim Regulasi, Perlu Aturan Jelas soal Haji Furoda
Mustolih menilai bahwa minimnya transparansi informasi dan perubahan kebijakan otoritas Saudi yang bisa tiba-tiba menjadi faktor utama kegagalan ini. Ia pun mendorong agar segera ada pengaturan hukum dan standar pelayanan untuk haji furoda agar jamaah tidak dirugikan secara materiil maupun sosial.
“Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jemaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial,” tegasnya.
Solusi: Alihkan ke Haji Khusus dan Revisi UU
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyarankan agar jamaah yang gagal berangkat lewat jalur furoda segera mengalihkan pendaftaran ke haji khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus,” dikutip dari surat edaran resmi AMPHURI, Kamis (29/5/2025).
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Panitia Pengawas Haji, Abdul Fikri Faqih, mendorong Kemenag dan imigrasi melakukan diplomasi lebih intensif dengan Arab Saudi agar kasus serupa tidak terulang.
Ia juga mengusulkan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 untuk mengatur jalur haji mandiri seperti furoda agar mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.
“Seiring dengan itu, Panitia Kerja revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI sedang membahas untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU,” ujar Fikri.





