Tok! Wawan Hermawan Dapat Pengalihan Status Jadi Tahanan Kota
Kuasa hukum Wawan Hermawan, M. Ali Fernandez, menyampaikan bahwa kliennya kini resmi mendapatkan pengalihan status penahanan dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota.
Menurut Ali, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses hukum yang cukup panjang. Ia menilai langkah itu menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang tengah dihadapi Wawan.
Dalam proses pengalihan status penahanan tersebut, Wawan juga mendapat pendampingan dari Ferry Irwandi, yang turut hadir memberikan dukungan secara langsung.
Ali menjelaskan bahwa perubahan status penahanan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tetap harus memperhatikan prinsip keadilan serta aspek kemanusiaan.
“Kami memandang pengalihan status ini sebagai bentuk bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan asas keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas,” ujar Ali pada 9 Maret 2026 di Jakarta.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Wawan Hermawan masih terus berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Wawan Hermawan menyatakan dirinya akan tetap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum tersebut berjalan.
“Saya berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Terima kasih kepada kawan-kawan, organisasi, dan masyarakat yang selama ini memberikan dukungan serta solidaritas,” kata Wawan.
Catatan Redaksi:
Berita ini berawal judul ‘Didampingi Ferry Irwandi, Wawan Hermawan Dapat Pengalihan Status Penahanan’ berubah menjadi ‘Tok! Wawan Hermawan Dapat Pengalihan Status Jadi Tahanan Kota’, permintaan revisi ini atas pengajuan salah satu narasumber atas nama Wawan Hermawan. Wawan menjelaskan Ferry Irwandi tidak sama sekali dari sejak awal mendampingi dirinya saat proses sidang dan Wawan juga menyebut Ferry hanya 1 kali hadir diakhir. Dengan permintaan ini kami redaksi minta maaf atas kekeliruan yang dimaksud.





