Terpidana Quotex Doni Salmanan Hirup Udara Bebas
Terpidana kasus penipuan investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang melalui platform binary option Quotex, Doni Salmanan, resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh status bebas bersyarat.
Doni dinyatakan mendapatkan hak pembebasan bersyarat pada Senin (6/4/2026), setelah menjalani masa pidana selama empat tahun dari total vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Kepala Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa pemberian bebas bersyarat tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib melaksanakan lapor diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung,” ujar Kusnali, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, pembebasan bersyarat bukan berarti terpidana bebas sepenuhnya tanpa pengawasan. Doni tetap berada dalam pengawasan otoritas pemasyarakatan hingga masa hukumannya dinyatakan selesai secara administratif.
Pemberian hak tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, hingga pembebasan bersyarat, yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru Nomor 16 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat setelah memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah menjalani sebagian besar masa hukuman.
Kasus yang menjerat Doni Salmanan sebelumnya menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik investasi ilegal berbasis binary option yang merugikan banyak korban. Selain itu, perkara tersebut juga mencakup dugaan pencucian uang dari hasil aktivitas ilegal tersebut.
Meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat, status hukum Doni masih melekat hingga seluruh kewajiban dalam masa pembinaan di luar lapas dinyatakan tuntas.




