Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Ini Respons Kejagung

Sony Sonjaya

Kejaksaan Agung masih mempelajari permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hingga saat ini, penyidik belum mengambil keputusan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak. Proses kajian masih dilakukan dengan menelusuri peran dan tingkat keterlibatan Sony dalam perkara yang tengah diusut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemberian status justice collaborator memiliki syarat tertentu dan tidak dapat diberikan kepada setiap tersangka.

“Penyidik akan mengkaji terlebih dahulu apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk memperoleh status tersebut. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah perannya dalam perkara ini,” ujar Anang, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, status JC umumnya diberikan kepada pihak yang bukan pelaku utama dan mampu membantu penegak hukum mengungkap keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam suatu tindak pidana.

“Kalau ternyata dia merupakan pelaku utama, tentu ada pertimbangan tersendiri. Karena esensi justice collaborator adalah membantu membuka perkara yang lebih besar,” katanya.

Anang juga mengungkapkan bahwa hingga kini Sony Sonjaya belum menjalani pemeriksaan terkait permohonan tersebut. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan pejabat BGN itu.

Ia memastikan pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat, tepatnya pada pekan depan, meski tanggal pelaksanaannya belum ditentukan.

“Yang pasti pemeriksaannya direncanakan minggu depan. Untuk tanggalnya, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Anang.

Tutup