Rp371 Triliun Aset Negara Diselamatkan dari Praktik Ilegal

Prabowo

Pemerintah mencatat capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara melalui penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan. Sepanjang Januari hingga April 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp11,42 triliun.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa capaian tersebut bukan diperoleh dengan mudah. Ia mengungkap bahwa para petugas di lapangan menghadapi berbagai tekanan, termasuk ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang terdampak penertiban.

“Atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Satgas PKH atas pengorbanan dan kerja keras yang telah dilakukan,” ujar Prabowo dalam acara penyerahan denda administratif dan pemulihan kerugian negara di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, operasi penertiban ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah sejak awal masa kepemimpinannya. Satgas PKH dibentuk sebagai respons terhadap maraknya praktik ilegal di sektor perkebunan dan pertambangan yang selama ini merugikan negara.

Prabowo juga menyoroti tantangan geografis Indonesia yang luas, sehingga proses pengawasan di lapangan tidaklah sederhana. Ia menilai kerja satgas membutuhkan dedikasi tinggi di tengah keterbatasan dan risiko yang dihadapi.

“Kita harus memahami bahwa mengawasi wilayah yang begitu luas bukan hal mudah. Apa yang dilakukan Satgas PKH di lapangan membutuhkan keberanian dan pengorbanan,” katanya.

Lebih lanjut, Presiden mengaku memahami tekanan yang dialami para petugas, mulai dari intimidasi hingga ancaman langsung dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh aktivitas ilegal tersebut.

“Saya mengetahui bahwa ada anggota satgas yang diancam dan diintimidasi. Namun, kita tidak boleh mundur dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa upaya menjaga kekayaan negara merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa. Menurutnya, tugas aparatur negara bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi bagian dari perjuangan menjaga kepentingan rakyat.

“Bekerja untuk negara adalah pengabdian. Ini adalah tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas,” ujarnya.

Prabowo juga mengingatkan bahwa setiap langkah penegakan hukum hampir selalu diiringi perlawanan. Ia menyebut pihak-pihak yang dirugikan kerap menggunakan berbagai cara, termasuk kekuatan finansial, untuk menghambat upaya pemerintah.

“Semakin kita membela rakyat, semakin besar perlawanan yang kita hadapi. Namun kita tidak boleh gentar,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung menyerahkan hasil penindakan berupa denda administratif dan pemulihan kerugian negara senilai Rp11,42 triliun. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk denda lingkungan hidup, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta setoran pajak.

Secara kumulatif, sejak Oktober 2025 hingga April 2026, Satgas PKH telah menyetorkan Rp31,3 triliun ke kas negara dari hasil penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Bahkan, jika dihitung sejak Februari 2025, total nilai aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp371 triliun. Selain itu, pemerintah juga berhasil menguasai kembali lahan hutan yang sebelumnya digunakan secara ilegal, yakni sekitar 5,89 juta hektare untuk perkebunan dan 10.257 hektare untuk pertambangan.

Tutup