Menu

Mode Gelap

Politik dan Pemilu · 20 Mei 2022 18:40 WIB ·

Bhagasasi Institut minta Kemendagri Abaikan Usulan Gubernur Jabar


					Rizal Pengurus Bhagasasi Institut, FOTO: Ist Perbesar

Rizal Pengurus Bhagasasi Institut, FOTO: Ist

BEKASI – Ramai dukung-mendukung calon Pj. Bupati Bekasi menjelang berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi, hal ini menjadi sorotan publik masyarakat.

Perwakilan Bhagasasi Institut melalui hasil kajiannya, Ahmad Rizal Fauzi, ia menilai usulan Gubernur Jawa Barat telah melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh Kemendagri.

Berdasarkan fakta itu, Bhagasasi Institut hasil kajian mereka temukan, dalam Surat Kemendagri No. 131/2388/OTDA tentang Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah tanggal 4 April 2022, dalam poin 2 dijelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat diminta untuk mengusulkan 3 nama calon sebagai bahan pertimbangan Kemendagri untuk menetapkan Pj. Bupati Bekasi selambat-lambatnya maksimal 30 Hari Kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi.

Kemudian, berdasarkan surat Surat Gubernur Jawa Barat No. 2397/KPG.19.01/Pem Otda, tentang Usulan Penetapan Pemberhentian Wakil Bupati dan Usulan Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, dibuat dan disampaikan pada tanggal 26 April 2022.

“Artinya, surat usulan tersebut kami duga cacat administrasi, karena sudah melawati batas maksimal yaitu 30 Hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Bekasi, yaitu tanggal 22 Mei 2022,” kata dia.

Bhagasasi Institut mendesak agar Kemendagri dalam mengambil keputusan harus melihat dengan jernih, jangan sampai ada hal-hal yang menjadi persoalan apalagi persoalan hukum dikemudian hari.

“Kami juga meminta kepada Kemendagri agar dalam menetapkan Pj. Bupati tanpa mempertimbangkan usulan Gubernur Jawa Barat, mengingat surat usulan tersebut barbau cacat administrasi, ini penting agar terpilihnya Kepala Daerah tanpa adanya maladministrasi,” pungkasnya.

Di sisi lain, Koordinator Bhagasasi Institut Ombi Hari Wibowo, juga mendorong kepada Kemendagri agar bersikap netral dan bersih serta transparan dalam proses penetapan Pj. Bupati Bekasi.

“Kemendagri harus netral, tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik ataupun nepotisme, ini untuk kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, Kemendagri juga harus transparan. seperti keterbukaan terkait Surat Persiapan Penugasan PJ kepala Daerah serta Surat balasan Usulan (Rekomendasi) Gubernur Jabar ke Kemendagri, agar proses penetapan berjalan lancar dan kondusif,” ucapnya.

Bhagasasi Institut  juga mengajak kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh pemuda dan seluruh elemen di Kabupaten Bekasi agar ikut mengawal penetapan Kepala Daerah dengan semangat persatuan, dan yang terpenting tetap sesuai administrasi dan aturan yang berlaku. (Raf)

Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

PKN Kabupaten Bekasi Optimis Pemilu 2024 Dapat 1 Fraksi

1 April 2023 - 16:26 WIB

WhatsApp Image 2023 04 01 at 16.23.47

Honor PPK, PPS, Pantarlih di Kabupaten Bekasi Tak Kunjung Cair

1 April 2023 - 00:03 WIB

51DD81C6 FF6A 49EC 8D9D 12170FAD1E46

Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bekasi Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi

31 Maret 2023 - 00:00 WIB

WhatsApp Image 2023 03 30 at 23.50.09

Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi Dukung Pj Bupati

26 Maret 2023 - 06:10 WIB

E17FB463 9E00 4B16 AF23 E66B295C23C8

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Sebut Managerial Pj Bupati Bagus

26 Maret 2023 - 05:52 WIB

95943931 16D8 48E1 B9A0 C847AAA2FFC6

Presiden Jokowi Turun Gunung, Tunda Pemilu 2024

17 Maret 2023 - 01:52 WIB

pemilu
Trending di Nasional