Dewan Pers menerima pengaduan Ketua Umum Organisasi Bantuan Hukum Yayasan LBH Pers Indonesia Robinson Togap Siagian untuk kliennya Sdr Maia Rifka Utami (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 29 Maret 2022 terkait pemberitaan Media Siber terkenal.co.id (selanjutnya disebut Teradu) berjudul:
“Diduga Lute dan Nuc Club Langgar Perda dan PPKM Level 3” yang diunggah terkenal.co.id pada 20 Februari 2022.
Pengadu telah mengirim Hak Jawab Nomor: 028/YLBHPI/2022 kepada terkenal.co.id tanggal 17 Mei 2022 dan Hak Jawab ini ditembuskan ke Dewan Pers.
Terkait hal itu, Dewan Pers sementara rekomendasi kepada Teradu melayani hak jawab sertai permintaan maaf selambat-lambatnya 2x 24 Jam setelah menerima surat ini, dan Teradu sudah memberikan surat tanggapan kepada Dewan Pers melalui email pada tanggal 24 April 2022.
Teradu wajib memuat catatan dibawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Untuk dan atas nama klienya Robinson Togap Siagian, Maia Rifka Utami (klien/manajer lute club) berdasarkan Pemberi Kuasa, bersama dengan ini hendak kami sampaikan sebagai berikut:
1.Naskah Hak Jawab Lute Cafe Bekasi terhadap berita perusahaan pers siber terkenal.co.id yang memuat berita palsu (berita hoax) menuduh lute cafe dan nuc club melanggar perda dan ppkm.
2.Tempat hiburan malam (THM) Lute Cafe tidak pernah melanggar perda buka opresional pada masa pandemi, karena selama covid wabah virus corona itu perusahaan lute cafe Bekasi mengadakan renovasi besar-besaran. Berita ini adalah berita palsu (berita hoax) demikian Maia Rifka Utami Manajer Lute Cafe menanggapi Surat Dewan Pers sebagaimana terlampir bagian tidak terpisahkan dari hak jawab Lute Cafe.
4.Dia berterimakasih kepada lembaga Komisi Negara Dewan Pers, yang melindungi perusahaan hiburan korban wabah virus yang mengalami penderitaan jadi korban pemberitaan tidak becus yang dilakukan oleh pers siber dan jurnalis terkenal.co.id .
4.Perusahaan pers siber terkenal.co.id menyebar berita bohong tidak benar, mengakibatkan perusahaan lute cafe terancam pidana penutupan kerugian besar akibat pemberitaan yang menyebar bagaikan virus.
5.Kami menegaskan bahwa perusahaan pers siber terkenal.co.id telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak menyenangkan menyebarkan berita bohong, berita palsu (hoax) dengan menabrak undang-undang pers serta pidana dan perdata, khusus peraturan Dewan Peds tentang kode Etik Jurnalis, Profesionalis Perusahaan Pers dan Kopetensi Jurnalis.
6.Lagipula berita media siber terkenal.co.id berjudul diduga diskotik Lute dan Nuc Club Langgar Perda dan PPKM Level 3 tidak sesuai judul dan Isi Batang tubuh berita terkenal.co.id, nama perusahaan Nuc Club tidak disebut dalam batang tubuh berita, redaksi tidak adil objektif, akurat menulis berita tidak menerapkan peraturan Dewan Pers panduan siber.
7.Naskah Hak Jawab Perusahaan Hiburan Lute Cafe dimuat utuh bersama surat Dewan Pers dan Surat Pangaduan Yay LBH Pers Indonesia kuasa Lute Cafe Bekasi sebagaimana terlampir sebagaibagian tidak terpisahkan dari naskah hak jawab lute.
Atas kebijakan, dihaturkan terimakasih.
Penerima Kuasa
OBH Yayasan LBH Pers Indonesia
Robinson Tagap Siagian
Ketua Umum.
Berita Sebelumnya:
Diduga Diskotik Lute dan Nuc Club Langgar Perda dan PPKM Level 3
Keterangan Redaksi:
Dalam berita berjudul Diduga Diskotik Lute dan Nuc Club Langgar Perda dan PPKM Level 3, jurnalis kami sebenarnya sudah mencoba menghubungi pihak lute cafe bekasi untuk meminta klarifikasi atau tanggapan melalui pegawainya bernama anggi, namun belum berhasil mendapatkannya hingga berita tersebut ditayangkan. Hanya saja, kami akui ada kekurangan dengan tidak berupaya atau langkah mendapatkan klarifikasi atau tanggapan tersebut kepada manajer lute cafe bekasi, sehingga mungkin dinilai tidak ada verifikasi atau tidak berimbang.
Oleh karena itulah, serta terutama demi menghormati rekomendasi Dewan Pers dan sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber serta UU Pers, maka kami layani dan tayangkan Hak Jawab ini, yang juga sudah kami tautkan dengan berita tersebut di atas (sebagaimana poin rekomendasi dari Dewan Pers), serta ditambahi keterangan dan permohonan maaf. Kami memohon maaf kepada pihak penerima kuasa, Maia Rifka Utami, juga kepada publik pembaca, atas kesalahan tersebut maupun atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih.