BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan tiga posisi penjabat kepala daerah untuk menggantikan jabatan Bupati Bekasi, Wali Kota Tasikmalaya, dan Wali Kota Cimahi, yang masa jabatannya akan habis pada tahun ini, sampai Pilkada diselenggarakan pada 2024.
“Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati dan wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini. Yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima, tapi usulan sudah kami lakukan dan yang dipilih tentunya berdasarkan kriteria sesuai aturan Kemendagri,” katanya di Gedung Sate, Rabu (11/5/2022).
Nama-nama yang diusulkan menjadi penjabat kepada daerah tersebut, katanya, sesuai dengan kriteria dari Kemendagri, yaitu Jabatan Tinggi Pratama.
“Kalau Pratama itu kepala dinas atau level direktur di kementerian dan lembaga. Jadi yang jadi penjabat bupati dan wali kota tidak harus selalu dari eselon di sini (Jabar). Contoh dulu Kabupaten Sukabumi waktu Pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri,” katanya.
Ia mengatakan penjabat ini hanya dapat bertugas maksimal selama satu tahun.
Setelah itu akan dievaluasi untuk ditentukan apakah bisa dilanjutkan bisa tidak.
Sebelumnya ia pun mendapat masukan dari DPRD supaya melibatkan unsur DPRD dalam pengajuan penjabat ini.
“Kemarin kan ada masukan dari DPRD merasa tidak dilibatkan. Padahal (melibatkan DPRD) itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik. Jadi akseptabilitasnya penting. Cuma karena prosedur itu tidak ada dalam aturan sekarang, saya menyetujui kalau ada sebuah prosedur yang melalui masukan dari dewan. Saya kira itu akan lebih kondusif,” katanya.
Sumber: Tribun Jabar