BEKASI – Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta.
Namun, Didesa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ada suatu peristiwa yang menurut Ketua Karang Taruna Desa Sumberjaya pihaknya dituding menjual nomer antrian vaksinasi.
“Saya dituding jualan antrian vaksinasi, saya akan membawa hal ini kepenegak Hukum. Memang pada saat itu kami berempat menjadi Relawan vaksinasi, Karena dapet perintah dari salah satu bidan di Puskesmas. bahwa karang taruna harus Ikut andil dalam memutus Mata rantai covid-19 yang kegiatan tersebut di laksanakan pada 2 April 2022,” kata Wawan Hermawan Ketua Karang Taruna Desa Sumberjaya dalam keterangan tertulisnya, (3/5/2022).
Wawan menjelaskan awal mula itu informasi group WhatsApp yang menuding dirinya bermain kartu vaksin bertarif.
“Ditengah perjalanan pada pukul 09:32 WIB informasi kurang mengenakan disalah satu group Lembaga desa, yang memitnah ketua katar dan rekan-rekan bahwa karang taruna difitnah jual nomor antrian vaksinasi,” ujar dia.
Redaksi terkenal mencoba menelusur informasi yang menurut Ketua Karang Taruna Desa Sumberjaya ditudingnya, saat dikonfirmasi pihak kepala Desa Sumberjaya, Matam, dihubungi tidak menjawabnya. Tidak hanya itu, pihak Lembaga Pengurus PKK Desa Sumberjaya berhasil dikonfirmasi.
“Mohon maaf saya tidak mau berkomentar, karena semuanya sudah diselesaikan. Mohon untuk tidak menyebarluaskan berita yang tidak benar. Intinya saya pastikan tidak ada tuduhan terhadap siapapun, dan semuanya sudah clear,” kata salah satu pengurus PKK yang enggan disebutkan namanya.
Reporter: Iky
Editor: Wilujeng Nurani