BEKASI – Polisi gerak cepat (gercep) telah menetapkan tersangka GRP (25) dan MF (22) sebagai tersangka penganiayaan pengawai SPBU berinisal AR (21).
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial dan adanya laporan korban, dalam waktu 24 jam pelaku berhasil ditangkap.
Polsisi telah memiliki alat bukti dalam penetapan GRP dan MF sebagai tersangka.
“Jadi tiga alat bukti dikantongi penyidik, diantaranya, satu buah flasdisc yang berisikan rekaman CCTV, satu buah kaos berwarna merah muda dan surat hasil visum,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi dalam konfrensi pres di Mapolsek Cikarang Selatan,” Sabtu (30/5/20222)
Ditambah lagi, “Dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk,” ujar Aris.
Dua pelaku penganiayaan dikenakan pasal 170 ayat (1) KHUP dan pasal 351 ayat (1),(4) KHUP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
“Jadi kita tetapkan dua tersangka kasus penganiayaan dikenakan dua pasal, ancamannnya hukuman lima tahun penjara,”ungkapnya.
Di tempat yang sama Kapolsek Cikarang Selatan menjelaskan, kejadian pada hari kamis 28 April pukul 03.30 Wib di SPBU Jababeka 1 Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, telah terjadinya penganiayaan terhadap AR (21) salah satu pegawai SPBU yang dilakukan dua orang pelaku.
“Pada saat itu korban sedang bekerja sebagai operator SPBU, korban sedang melayani konsumen yang datang lebih dulu, tiba-tiba dua pelaku datang menghampiri korban, kemudian satu orang pelaku berinisial GRP memukul mengenai pipi korban, kemudian satu pelaku MF turun dari motor menghampiri ikut memukul dan menendang korban hingga terjatuh,” ujarnya Kapolsek Kompol Satirin.
Lanjut Satirin, Setelah menganiaya korban dua orang pelaku langsung pergi meninggalkan korban, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan. (Ycb)