Kuasa Hukum Karyawan PT HDI Mendesak Perusahaan Bertanggung Jawab

Kuasa Hukum Karyawan PT. Hab Dong Indonesia

BEKASI – Diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, tentang jam kerja, karyawan PT. Hab Dong Indonesia (HDI) dengan didampingi Kuasa Hukumnya Gilang and Partner, mendatangi Gedung Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kuasa Hukum, Sumarno, SH dari Gilang and Fartner mengatakan, kedatangannya ke Gedung DPRD Kabupaten Bekasi ingin mengadukan PT. Hab Dong Indonesia, karena diduga melakukan pelanggaran jam kerja.

“Kami dari Kantor Hukum Gilang dan Partner pada prinsipnya hari ini ingin menyampaikan surat pengaduan klien kami salah satu pekerja di PT. Hab Dong Indonesia, karena mereka bekerja melampuai batas waktu yang ditentukan,” katanya, Kamis (29/4/2022).

Diduga, sambung Sumarno, sudah hampir 1,5 Tahun PT. Hab Dong Indonesia tidak membayar jam lebih atau over time kepada para karyawan. Oleh karena itu, pihaknya mengadukan ke DPRD khususnya Komisi IV untuk segera di follow up.

“Dalam hal ini, kami berharap dan berkenan untuk menunaikan kewajibannya membayarkan hak-hak karyawan, dimana kami menemukan over time yakni, kelebihan jam kerja yang belum dibayarkan dari bulan November tahun 2020,” jelasnya.

Dikatakan Sumarno, jangan dianggap bahwa pekerjaan ini seolah-olah tidak ada payung hukum yang melindungi mereka bekerja. Untuk nilai sendiri, kami berasumsi dan menduga kisaran tidak kurang dari Rp20 juta – Rp50 juta per pekerja.

Dia menambahkan, dari pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu kepada PT. Hab Dong Indonesia dan berdasarkan pengaduan tersebut dibenarkan oleh pihak perusahaan belum dibayarkan.

“Kalau memang perusahan tidak menggubris kami akan berupaya secara hukum. Kami hanya meminta kepada pihak perusahaan untuk membayarkan hak-hak karyawan sesuai peraturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diunggah pihak PT Hab Dong Indonesia belum terkonfirmasi guna melakukan hak jawab. (Iky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup