Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 26 Apr 2022 16:34 WIB ·

Jelang Lebaran, Seorang Ibu dan Janda Jadi Kurir Narkoba Ditangkap Polisi


					Dua wanita yang merupakan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba saat di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (26/4/2022). Foto: Ade. Perbesar

Dua wanita yang merupakan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba saat di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (26/4/2022). Foto: Ade.

BEKASI – Satreskoba Polres Metro Bekasi meringkus 11 orang pelaku yang diduga pengedar narkoba, di Wilayah Kabupaten Bekasi, dua diantaranya adalah seorang wanita yang menjadi kurir.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sebanyak 272,5 Gram narkotika jenis Sabu, dan 3 Kilo Gram daun ganja dari hasil penyidikan 05 Maret hingga 22 April 2022.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan dengan total tersangka ada 11 orang dan 8 perkara atau 8 LP yang dilakukan penangkapan upaya represifnya di 5 TKP di daerah Kota Bekasi, 1 TKP di Kabupaten Bekasi, Depok 1 TKP, dan Jakarta.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan telah mengupayakan pengembangan untuk memaksimalkan penyidikan, sehingga mendapatkan jaringan yang lebih besar lagi setidaknya dua layer ke atas.

“Dari hasil penangkaran 11 tersangka tersebut kita melakukan penyitaan terhadap 272,5 gram sabu dan 3 kilogram leb ganja. Dan barang buktinya, sebagian ada di sini, sebagian dalam proses pemeriksaan laboratorium maupun proses penyidikan lebih lanjut,” kata kapolres metro bekasi, Selasa (26/04/2022).

Sementara itu, PS Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Jamalinus LP Nababan menambahkan, hal yang menonjol yang terakhir dilaksanakan penindakan adalah di daerah Kota Depok, yaitu ditemukannya sebanyak 68 empel, narkotika jenis sabu hasil pengembangan dari Kabupaten Bekasi yang sudah amankan 1 orang.

Kemudian kita melakukan pengembangan, ternyata dapat kita amankan sebanyak 68 empel dengan berat bersih 88,57 gram sabu.

“Di Kota Bekasi setelah kita melakukan pengembangan ada 5 TKP dengan jenis narkotika ganja yang ada di depan sini, dan sebagian lagi ada masih ada yang di BNN,” ungkap Kompol Nababan.

Kasat Narkoba mengatakan, dari 11 orang tersangka diantaranya dua orang wanita yang berstatus suami-istri, janda anak 4 yang berperan sebagai kurir yang mengambil barang tersebut di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, yaitu di Jababeka.

“Mereka sudah melakukan transaksi sebanyak 3 kali di Kota dan Kabupaten Bekasi. Para tersangka ini ada juga yang berprofesi sebagai pedagang, supir, pengangguran, dan lain-lain,” tambahnya.

Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun.

Reporter: Iky

Editor: Wilujenh Nurani

Artikel ini telah dibaca 228 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Pengedar Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar Diringkus

26 Maret 2023 - 06:03 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 13.58.15

Puluhan Ribu Obat Daftar G Diamankan

26 Maret 2023 - 06:00 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 13.58.14

Polisi Ringkus Remaja Pemalak Buruh di Cikarang

26 Maret 2023 - 05:56 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 19.20.53

Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, AG Resmi Ditahan

10 Maret 2023 - 02:24 WIB

WhatsApp Image 2023 03 09 at 01.33.13

Mantap! Polres Metro Bekasi Sikat 6 Orang Debtcollektor

27 Februari 2023 - 19:46 WIB

WhatsApp Image 2023 02 26 at 13.53.35

Tega! Ibu Muda Tewas Dibunuh, Anaknya Dibawa Kabur

16 Februari 2023 - 23:21 WIB

1838370343
Trending di Hukum dan Kriminal