Kasus video porno dengan tersangka Dea OnlyFans masih terus diselidiki pihak kepolisian. Kali ini, terungkap seorang komedian terkenal berinisial M disebut-sebut sebagai salah satu konsumen Dea.
Temuan tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya.
“Beli langsung dari Dea. Di dalam Google Drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar-gambar tanpa busana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Suara.com, Selasa 5 April 2022.
Atas temuan itu, penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan segera memeriksa komedian tersebut untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan dalam penyebaran video syur Dea OnlyFans.
“Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana. Nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu,” lanjutnya.
Lalu siapa komedian berinial M tersebut? Polisi hingga kini belum menungkapnya. Namun, Instagram komedian Marshel Widianto mendadak ramai diserbu wargnaet.
Unggahan terakhirnya di Instagram pun dibanjiri pertanyaan warganet dan langsung menanyakan kepada Marshel Widianto, apakah sosok komedian M itu adalah dirinya.
“Komedian M beli konten video syur Dea OnlyFans, abang bukan?,” tanya warganet.
“Bang elo kan yang inisial M terus beli konten Dea OnlyFans,” kata warganet.
“Bukan elo kan Shel?,” timpal yang lainnya.
Sementara itu belum ada keterangan resmi dari Marshel Widianto terkait pertanyaan sejumlah warganet.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 24 Maret 2022 malam lalu.
Polisi kemudian menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Meski berstatus tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea. Ia hanya dikenakan wajib lapor dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta statusnya sebagai seorang mahasiswi.***