Menjelang Ramadhan Nanti, MUI Bekasi menghimbau Tempat Makan Tutup di Siang Hari

Penampakan Tirai di tempat makan, FOTO: Ist.

BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, himbau para pelaku usaha menghormati saat bulan suci Ramadhan agar umat muslim dapat menjalani ibadah puasa dengan khusyuk.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhhidin Kamal, dia mengatakan pelaku usaha yang dimaksud, antara lain pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya.

“Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadan,” katanya di Cikarang, Jumat, 25 Maret 2022 dikutip ANTARA.

Sambunnya dia, bagi para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam (THM), ia juga meminta agar menutup sementara aktivitas usahanya selama Ramadan 1443 Hijriah.

Pihaknya juga mengingatkan agar terapkan protokol kesehatan saat di tempat ibadah.

“Tentu kami semua tidak menginginkan ada kasus ataupun klaster baru penularan virus corona di tempat ibadah saat bulan Ramadan nanti,” katanya.

Muhiddin menyambut baik kebijakan pemerintah yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy terkait diperbolehkannya ibadah salat tarawih berjemaah di luar rumah selama Ramadan tahun ini.

Mengacu hasil kesepakatan MUI Kabupaten Bekasi berkaitan kebijakan tersebut, Muhiddin meminta jemaah salat terawih di wilayahnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker.

“Kemudian juga agar melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh, mendirikan shalat wajib, mengeluarkan zakat fitrah dan mal, menyalurkan sesuai syar’i, membaca Al-Qur’an (tadarus), berinfak dan sedekah serta menunaikan ibadah-ibadah lain,” katanya.

MUI mengimbau kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan musala agar melakukan syiar di malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di dalam masjid atau musala masing-masing, tanpa arak-arakan, demi mencegah kerumunan.

“Ramadan juga momentum meningkatkan persatuan dan kesatuan serta kebersamaan, khususnya saat penentuan awal Ramadan dan Syawal dengan mengikuti ketetapan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia,” kata dia. (Iky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup