Kejari Kabupaten Bekasi Luncurkan Rumah Keadilan

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.

BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyiapkan Desa Sukamahi sebagai wilayah percontohan penanganan perkara hukum melalui skema rumah keadilan restorasi atau “restorative justice” sebagai upaya memulihkan keadaan semula yang damai dan harmonis di tengah masyarakat.

“Kebetulan kami agak terhambat oleh penanganan perkara tapi sedang kita siapkan di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat. Sebelum Bulan Ramadhan bisa kami lounching,” kata Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas usai mengikuti Peluncuran Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI secara virtual, Rabu.

Dia mengatakan sesuai Instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada kegiatan peluncuran hari ini, seluruh wilayah di Indonesia akan dibentuk rumah keadilan restorasi sebagai wadah menyelesaikan perkara-perkara yang dinilai memenuhi kriteria keadilan restorasi.

Kriteria perkara yang dapat ditangani melalui skema ini seperti tindak pidana berkaitan dengan kehidupan sosial pelaku, korban sudah memaafkan, pelaku bukan residivis, ancaman pidana ringan, minim kerugian, serta mendapatkan persetujuan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung disertai jangka waktu penyelesaian perkara.

“Pembatasan perkara yang bisa direstorasi mencegah dampak negatif jadi tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dalam RJ (Restorative Justice) ini. Apabila nanti telah dilakukan tahap dua, kami lakukan RJ dan berhasil maka kami hentikan penuntutan tapi kalau tidak berhasil kami lanjut ke persidangan,” katanya.

Ricky mengatakan sebagai penguat kebijakan program ini nantinya Surat Edaran Jaksa Agung akan dimasukkan ke dalam keputusan kepala desa sedangkan pada tahapan prosesnya juga melibatkan tokoh masyarakat.

“Tahun lalu kami sudah menangani dua perkara, penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas. Korban memaafkan, diberi santunan hingga tidak jadi menuntut,” katanya.

Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi Apuk Idris mengapresiasi program rumah keadilan restorasi yang digagas Jaksa Agung sebagai upaya penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi sisi kemanusiaan tanpa melewati proses pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup