Menu

Mode Gelap

Metropolitan · 17 Mar 2022 17:20 WIB ·

Kejari Kabupaten Bekasi Luncurkan Rumah Keadilan


					Kepala Kejari Kabupaten Bekasi. Perbesar

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.

BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyiapkan Desa Sukamahi sebagai wilayah percontohan penanganan perkara hukum melalui skema rumah keadilan restorasi atau “restorative justice” sebagai upaya memulihkan keadaan semula yang damai dan harmonis di tengah masyarakat.

“Kebetulan kami agak terhambat oleh penanganan perkara tapi sedang kita siapkan di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat. Sebelum Bulan Ramadhan bisa kami lounching,” kata Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas usai mengikuti Peluncuran Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI secara virtual, Rabu.

Dia mengatakan sesuai Instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada kegiatan peluncuran hari ini, seluruh wilayah di Indonesia akan dibentuk rumah keadilan restorasi sebagai wadah menyelesaikan perkara-perkara yang dinilai memenuhi kriteria keadilan restorasi.

Kriteria perkara yang dapat ditangani melalui skema ini seperti tindak pidana berkaitan dengan kehidupan sosial pelaku, korban sudah memaafkan, pelaku bukan residivis, ancaman pidana ringan, minim kerugian, serta mendapatkan persetujuan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung disertai jangka waktu penyelesaian perkara.

“Pembatasan perkara yang bisa direstorasi mencegah dampak negatif jadi tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dalam RJ (Restorative Justice) ini. Apabila nanti telah dilakukan tahap dua, kami lakukan RJ dan berhasil maka kami hentikan penuntutan tapi kalau tidak berhasil kami lanjut ke persidangan,” katanya.

Ricky mengatakan sebagai penguat kebijakan program ini nantinya Surat Edaran Jaksa Agung akan dimasukkan ke dalam keputusan kepala desa sedangkan pada tahapan prosesnya juga melibatkan tokoh masyarakat.

“Tahun lalu kami sudah menangani dua perkara, penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas. Korban memaafkan, diberi santunan hingga tidak jadi menuntut,” katanya.

Tokoh Masyarakat Kabupaten Bekasi Apuk Idris mengapresiasi program rumah keadilan restorasi yang digagas Jaksa Agung sebagai upaya penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi sisi kemanusiaan tanpa melewati proses pengadilan.

“Seperti menggugah kembali, mengingatkan saya akan masa lampau, melihat orang tua kita dulu menyelesaikan segala masalah di sebuah rumah adat, saya sangat mendukung sekali,” katanya.

Menurut dia di Kabupaten Bekasi ada beberapa persoalan hukum yang bisa diselesaikan di rumah keadilan restorasi mulai dari ribut antar kampung hingga sengketa batas tanah warga.

“Insya Allah melalui forum mediasi bersama dengan musyawarah mufakat bisa terselesaikan kok. Kami pasti akan bantu jadi tidak sedikit-sedikit lapor polisi hingga berujung masuk ruang tahanan,” katanya.

Sementara Kasipidum Kejari Kabupaten Bekasi Ryan Anugerah mengatakan konsep restorative justice mengacu pada perkembangan hukum progresif dengan maksud mengembalikan situasi sebelum terjadi tindak pidana.

“Dari sini tidak bisa hanya dari APH seperti polisi dan kejaksaan saja tapi kita libatkan tokoh masyarakat, apakah bisa selesai dengan mediasi sesuai Perjak (Peraturan Kejaksaan). Tahun ini kita galakkan perintah Pak Jaksa Agung, kembalikan lagi harmonisasi, arahnya ke sana,” katanya.

Semangat keadilan restorasi, kata dia, adalah mengembalikan keharmonisan kehidupan bermasyarakat yang pecah akibat tindak pidana melalui kesepakatan dan komitmen bersama antara pelaku dengan korban disaksikan tokoh masyarakat setempat di tahap kejaksaan.

Kebijakan ini merupakan program nasional dengan menyiapkan satu tempat mediasi yang memberikan ruang terbuka di desa dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, serta tokoh agama.

“Pemikiran kita selama ini khan retributif jadi yang melakukan pidana harus dihukum di penjara, cuma bukan itu sekarang, penjara sudah penuh,” kata dia.(ANTARA).

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

GMPI dan Warga Geruduk PT Toyota Boshoku Indonesia

17 Maret 2023 - 14:29 WIB

DF468A27 AAC2 4915 9479 DE6A6E28A327

Pj Gubernur DKI Jakarta Buka Kejurnas Catur ke-49 di JIExpo

14 Maret 2023 - 05:20 WIB

046deb5d6eaaf18f59c8d9fc570d099f

PHRI, FPRB dan HIPMI Bekasi Kolaborasi Salurkan Air Bersih

10 Maret 2023 - 16:55 WIB

11261812 3FF3 445D 8A8F E45AA947B97A

Pedangan di Pekan Raya Kota Tangerang Pendapatan Capai Rp2 juta

6 Maret 2023 - 02:43 WIB

ikut pekan raya kota tangerang umkm laris manis 163057

Mantap! Polres Metro Bekasi Sikat 6 Orang Debtcollektor

27 Februari 2023 - 19:46 WIB

WhatsApp Image 2023 02 26 at 13.53.35

Banjir di Cikarang Warga Lebih Memilih Bertahan Dirumah

27 Februari 2023 - 16:22 WIB

WhatsApp Image 2023 02 27 at 16.19.17
Trending di Bekasi