BEKASI – Muncul klaster baru usai adanya kerumunan pesta hajatan pernikahan yang mengakibatkan puluhan warga terpapar Covid-19 di Desa Setia Asih, Kecamatan Taruma jaya, Kabupaten Bekasi.
Sehingga Tim gugus Covid-19, yang kembali melarang adanya pesta hajatan maupun kegiatan yang berpotensi terjadinya mengumpulkan masyarakat,”Selasa (08/6/2021).
Pelarangan pesta pernikahan yang berpotensi berkumpulnya masyarakat diungkap langsung, Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Kombes Pol Hendra Gunawan, di sela pantauan Claster Covid-19, diwilayah Ciantra Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi
Meminta untuk tidak melakukan kegiatan pesta hajatan yang berpotensi timbulnya klaster baru, mengingat telah menimbulkan terjadi clester baru pasca pesta hajatan di wilayah Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
“di mana terdapat tiga puluh tiga warga pasca mengikuti pesta hajatan pernikahan, terpapar virus Covid-19” terang wakil ketua gugus covid 19 Kabupaten Bekasi Hendra Gunawan.
Hendra Gunawan juga Meminta semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan baik pernikahan, ulang tahun dan lainnya untuk tidak dilakukan karena semakin tingginya Covid-19, di wilayah Kabupaten Bekasi.
“kita juga kedepannya akan melakukan kembali melakukan operasi yustisi untuk menekan Angka Covid-19, sedangkan pasca lebaran ada tujuh Kecamatan di Kabupaten Bekasi, yang kasus covid semakin tinggi,”ujar Hendra Gunawan
Bila ada warga yang masih nekat melaksanakan pesta pernikahan maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” Hendra mengaku akan melakukan tindakan tegas
“Akan ada sanksi tegas bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sanksi pidana,”tutupnya.