Diduga Diskotik Lute dan Nuc Club Langgar Perda dan PPKM Level 3

BEKASI – Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, khususnya di Kabupaten Bekasi kembali di persoalkan oleh aktivis Mahasiswa. Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 47 ayat 1 jelas dilarang, Apalagi Covid-19 varian Omicron tengah menyebar di Masyarakat. … Lanjutkan membaca Diduga Diskotik Lute dan Nuc Club Langgar Perda dan PPKM Level 3