Menu

Mode Gelap

Bekasi · 20 Feb 2022 22:17 WIB ·

Diduga Diskotik Lute dan Nuc Club Langgar Perda dan PPKM Level 3


					Ilustrasi tempat hiburan malam. Foto: Pixabay Perbesar

Ilustrasi tempat hiburan malam. Foto: Pixabay

BEKASI – Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, khususnya di Kabupaten Bekasi kembali di persoalkan oleh aktivis Mahasiswa.

Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 47 ayat 1 jelas dilarang, Apalagi Covid-19 varian Omicron tengah menyebar di Masyarakat.

Hal itu di ungkapkan oleh Fatah Mahasiswa asal Bekasi, menurutnya banyak THM yang tetap beroperasi dan melanggar aturan Hukum yang ada khususnya di Jalan Inspeksi Kalimalang Kecamatan Tambun Selatan.

“Sangat disayangkan Pemerintah Daerah kurang nya perhatian dan tidak ketat terhadap kebijakan, apalagi hari ini pandemi COVID-19 tengah memuncak.” Kata Fatah kepada awak media.

Fatah menilai jenis pariwisata THM di Kabupaten Bekasi tidak layak untuk beroperasi di tengah Pandemi Covid-19 serta melanggar Perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Aturan itu sudah dibuat dan disahkan artinya jenis-jenis usaha pariwisata ini tidak sesuai pada pelaksanaan, mengingat  pandemi COVID-19 yang terus melonjak hari demi hari secara tidak langsung kurang relevan jika jenis sebagai berikut tetap beroperasi dan terlaksana. banyak yang lebih penting ketimbang usaha pariwisata itu terus berjalan dan apalagi sampai berkelanjutan.” ungkapnya dia.

“Secara tegas saya menuntut Pemerintah Daerah dan Dinas terkait untuk ditutupnya operasional pariwisata tersebut” tutupnya Fatah.

Dalam penelusuran tim redaksi terkenal, instagram resmi nya lute clubers menggelar acara party pada tanggal Jum’at (18/2/2022) dan nuc_club gelar pada Minggu (18/2/2022).

Untuk diketahui, isi Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 47 ayat 1, Yaitu :

(1) Jenis Usaha Pariwisata yang dilarang meliputi :

a. Diskotik;

b. Bar;

c. Klab malam;

d. Pub;

e. Karaoke;

f. Panti pijat (Message);

g. Live musik; dan

h. Jenis-jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama.

Hingga berita ini diterbitkan pihak lute club dan nuc club maupun Satpol PP Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan.

Reporter: FM

 

Keterangan Redaksi:

Terhadap berita ini, per tanggal 20 Mei 2022 setelah menerima surat hak jawab pada tanggal 19 Mei 2022 Pemberi Kuasa Robinson Togap Siagian Ketum OBH Yay LBH Pers Indonesia, telah kami publikasikan Hak Jawab, sebagaimana poin rekomendasi dari Dewan Pers, serta sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan UU Pers. Kami mohon maaf kepada pihak Maia Rifka Utami atas kekurangan dalam pemberitaan ini maupun kesalahan yang dinilai telah terjadi, juga kepada publik pembaca atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan. Terima kasih.

Artikel ini telah dibaca 488 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Diterjang Banjir, Akses Jalan Warga Cikarang Timur Terputus

2 Maret 2023 - 05:37 WIB

WhatsApp Image 2023 03 01 at 15.59.28

Dampak Angin Puting Beliung di Tambun Bekasi Ratusan Rumah Rusak

2 Maret 2023 - 04:48 WIB

c213a rumah di tambun selatan kabupaten bekasi rusak akibat diterjang angin puting beliung

Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat

1 Maret 2023 - 03:25 WIB

WhatsApp Image 2023 02 12 at 17.02.14

Banjir di Cikarang Warga Lebih Memilih Bertahan Dirumah

27 Februari 2023 - 16:22 WIB

WhatsApp Image 2023 02 27 at 16.19.17

Info Prakiraan Cuaca Hujan di Cikarang 27 Februari 2023

27 Februari 2023 - 04:43 WIB

HUJAN DERAS DAMPAK L NINA 664x374 1

Balita 16 Bulan Alami Obesitas di Bekasi

22 Februari 2023 - 00:43 WIB

WhatsApp Image 2023 02 22 at 00.33.11
Trending di Bekasi