Menu

Mode Gelap

Metropolitan · 9 Feb 2022 13:36 WIB ·

Gerakan Pemuda Islam Indonesia Desak Pemkab Bekasi Tutup THM


					Ilustrasi demo. Perbesar

Ilustrasi demo.

BEKASI – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, telah terjadi diduga pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang larangan diskotik, Bar, klab malam, karoke, panti pijat (Message), Live Musik, dan jenis-jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan Norma Agama.

Hal itu dikatakan Koordinator Aliansi Pemuda dan Rakyat Bekasi, ajuday menyatakan bahwa dari 2016 Perda berlaku telah banyak terjadi pelanggaran di Kabupaten Bekasi, menurutnya banyak THM yang beroprasi tanpa harus membayar pajak dan retribusi.

“Kami melihat selama perda itu ditetapkan masih banyak THM yang beroprasi tanpa melihat Perda tersebut, pemerintah terkesannya tutup mata sedangkan perda yang telah disahkan telah melalui proses panjang serta menggunakan uang rakyat dalam pembuatan perda itu,”kata ajuday kepada awak media, pada Senin (07/02/22).

Ajuday juga merasa, selama perda itu disahkan menduga ada pungutan Liar (Pungli) kepada oknum-oknum dinas yang tidak bertanggungjawab sehingga THM berani buka di kabupaten Bekasi serta melanggar Perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Dugaan Pungli pasti ada dikarenakan para pengusaha, berani membuka dikabupaten Bekasi yang notabanenya ada larangan dalam perda tersebut, sehingga kami cenderung banyak oknum oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk maraup keuntungan dari para THM yang mau buka dikabupaten Bekasi,”ungkapnya dia.

Aliansi Pemuda dan Rakyat Bekasi Bergerak akan melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta kepada Plt Bupati Bekasi untuk segera menegakkan Perda dan menutup semua THM serta meminta kepada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk mengungkap Pungli atau Korupsi didinas dinas terkait.

“Kami meminta kepada Plt Bupati untuk segera menutup semua THM yang melanggar Perda tersebut, serta meminta kepada kejaksaan Negeri Bekasi untuk memeriksa semua dinas terkait karena ada dugaan Pungli serta gratifikasi didalam pelaksanaan THM yang tetap beroperasi walaupun sudah dilarang oleh Perda di Kabupaten Bekasi,” tutupnya ajuday.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) Noor Misuari, SH turut berkomentar ramai nya pemberitaan THM di Kabupaten Bekasi.

“Jelas sangat jelas bahwa Kabupaten Bekasi sangat serius, untuk mewujudkan dan meningkatkan pariwisata di Kabupaten Bekasi. sebagaimana terutang dalam peraturan daerah kabupaten bekasi no 3 tahun 2016, pasal 47,”kata dia, Rabu (9/2/2022).

Menurutnya, Sehingga dianggap perlu untuk menertibkan dan memilah segala bentuk pariwisata yang mana itu di perbolehkan dan di larang.

“Bila masyarakat masih tindak mengindahkan untuk menutup, bentuk pariwisata yang dilarang seperti klub malam diskotik dll Pemerintah Kabupaten Bekasi harus tegas dalam melakukan tindakan,”tutupnya.

Laporan: AS

Editor: Shelly Oktaviani

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Sekda Kabupaten Bekasi Ajak ASN Santuni Anak Yatim daripada Bukber

27 Maret 2023 - 17:47 WIB

WhatsApp Image 2023 01 29 at 19.46.46

Pengedar Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar Diringkus

26 Maret 2023 - 06:03 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 13.58.15

Puluhan Ribu Obat Daftar G Diamankan

26 Maret 2023 - 06:00 WIB

WhatsApp Image 2023 03 24 at 13.58.14

Terlindungi: 3 Oknum ASN Dispar Kabupaten Bekasi, Diduga Palsukan Perizinan Resto

25 Maret 2023 - 21:18 WIB

9F6F34EA ED59 4C47 8B2E 8473AF5AA2CD

Bulan Suci Ramadhan, THM di Kabupaten Bekasi Dilarang Operasi

21 Maret 2023 - 10:38 WIB

WhatsApp Image 2023 02 03 at 23.36.31

GMPI dan Warga Geruduk PT Toyota Boshoku Indonesia

17 Maret 2023 - 14:29 WIB

DF468A27 AAC2 4915 9479 DE6A6E28A327
Trending di Metropolitan