BEKASI – Budiyanto dan tim kuasa hukumnya menggelar konfrensi pers di kantor Budiyanto Corporation, Icon city Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangan itu, Kuasa hukum Budiyanto menjelaskan pihaknya sudah melaporkan ke Polres Metro Bekasi.
“Saya selaku tim kuasa hukum Budiyanto, sudah membuat laporan di Polres Metro Bekasi. Terkait ketidakbenaran dari apa yang dilaporkan oleh pihak sana dengan sangkaan pasal-pasal terentu. Adapun klien kami (budiyanto) telah dilaporkan oleh Hartono ada empat laporan, yaitu satu diantaranya di Polsek dan tiga di Polres. kami sudah melakukan klarifikasi jawaban atas apa yang dilaporkan,”kata M.Ikbal, SH., M.H.
Selain itu, ditempat yang sama Budiyanto menjelaskan yang menimpa dirinya adalah murni persaingan usaha.
“Apa yang menimpa saya saat ini, adalah murni persaingan usaha. Namun tanpa saya duga, saya dilaporkan atas dugaan pidana pengelapan. Menurut saya tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya, namun tetap saya hadapi. walapun secara pribadi saya menyayangkan apa yang dilakukan dia (hartono-red) kepada saya,”ungkapnya dia.
Sambung kembali, “Awalnya hubungan dengan beliau (Hartono-red) sangat baik dan berjalan cukup lama. Namun bermula dari persoalan limbah PT. Hankook, yang sepenuhnya kewanangan managemen PT.Hankook yang memberikan kepercayaan kepada perusahaan saya. Untuk mengalolah limbah nya sehingga muncul perselisihan ini mengakibatkan saya dilaporkan kepihak kepolisian,”ujarnya.
Ditempat yang berbeda, hal serupa pihak Hartono pun melakukan konfrensi pers di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya Budisantoso dari Pihak PT Harosa. mengenai bukti kwitansi yang direkayasa itu ia tidak dapat menjelaskan karena hal tersebut adalah hak penegak hukum.

Hartono pun melakukan konfrensi pers di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya Budisantoso.
“Yang jelas itu bukan satu tapi banyak hampir 20 lembar lebih, kalau ditotal rupiah mungkin jumlahnya sekitar Rp. 2 Miliar lebih,” ucapnya, (8/2/2022).
Ditanya mengenai dugaan memanipulasi NIK KTP, ia mengatakan benar atau tidaknya itu nanti pihak kepolisian yang dapat menjelaskan, sebab hal demikian bukan wewenang kita untuk mengambil keputusan.
“Jadi proses hukum yang sedang berjalan biarkanlah polisi yang melakukannya secara profesional,” kata Budisantoso.
Lanjutanya, “Laporan ini akan kami hadapi dengan Pak H. Hartono sebagaimana aturan hukumnya. Tetapi, seandainya tidak terbukti kami pun akan melakukan hukum sebagaimana mestinya,”tuturnya.
Laporan: Far/Ki
Editor: Shelly Oktaviani