Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Feb 2022 01:47 WIB ·

Presiden RI Batal Hadir Saat Acara Hari Pers Nasional di Kendari, Akibat Lonjakan Covid-19


					Presiden RI Jokowi telah tandatangani RUU IKN. Perbesar

Presiden RI Jokowi telah tandatangani RUU IKN.

JAKARTA – Akibat lonjakan Covid-19 yang terus meningkat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal menghadiri secara langsung peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang akan digelar pada Rabu, 9 Februari mendatang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Biro Protokol Media Istana Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan tetap membuka peringatan HPN tetapi secara virtual.

“Presiden tetap hadir sekaligus membuka peringatan HPN, tetapi secara virtual dari Istana Negara di Jakarta,” kata Bey, dilansir dari Bisnis.com.

“Jadi karena adanya lonjakan kasus harian Covid-19, beberapa kegiatan dialihkan secara virtual, dan untuk kegiatan yang tidak bisa dilakuka secara virtual, akan ditunda hingga kasus Covid-19 melandai kembali,” lanjut Bey.

Untuk diketahui, selain membuka peringatan HPN, Jokowi juga dijadwalkan akan melakukan penanaman mangrove dan melepasliarkan satwa endemik Sulawesi, anoa dan rusa di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW).

Alhasil, lantaran Presiden batal menghadiri rangkaian acara HPN, Rabu mendatang, beberapa jadwal kegiatan harus diatur ulang.

Editor: Wilujeng Nurani

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Gak Main-main, Mendag Zulhas Minta Pemkab Perangi Baju Impor Ilegal

29 Maret 2023 - 18:35 WIB

WhatsApp Image 2023 03 28 at 17.35.10

Satpol-PP Kabupaten Bekasi Akan Patroli di Bulan Puasa

22 Maret 2023 - 05:39 WIB

CBFB1590 7542 4EC0 9797 44A40105D226

Pemerintah Menetapkan Permenaker Terbaru!

17 Maret 2023 - 09:58 WIB

77B1C82D 0C67 4240 A7CA BAD7798EA4BE

Presiden Jokowi Turun Gunung, Tunda Pemilu 2024

17 Maret 2023 - 01:52 WIB

pemilu

VIDEO: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap D

12 Maret 2023 - 05:19 WIB

Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, AG Resmi Ditahan

10 Maret 2023 - 02:24 WIB

WhatsApp Image 2023 03 09 at 01.33.13
Trending di Hukum dan Kriminal