Polisi berhasil Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah Diduga Terafiliasi Jaringan Teroris

penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terafiliasi dengan teroris. Jumat (4/2/2022). FOTO: Ade

BEKASI – Kepolisian Sektor Tarumajaya Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua orang pelaku Curanmor dan dua pelaku penadah yang menjadi target densus 88 anti teror, sebab dua pelaku penadah diduga terafiliasi dengan teroris Jaringan, Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno di dampingi Kanit Reskrim IPDA.Deto gelar Press Release ungkap kasus dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terafiliasi dengan teroris, Jumat (4/2/2022).

Kapolsek menerangkan, pada tanggal 27 Januari 2022 didapatkan informasi masyarakat atas nama Abdul Rosad yang mengaku kehilangan sepeda motor roda dua di rumahnya, selanjutnya anggota unitReskrim Polsek Tarumajaya melakukan penyelidikan, dan kemudian menemukan sepeda motor tersebut di posting di grup Facebook dengan akun bertuliskan huruf Jepang.

Sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan pemiliknya, selanjutnya anggota reskrim Polsek Tarumajaya melakukan komunikasi dengan pemilik akun tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Ahmad dan Bryan.

Ketika diinterogasi Ahmad dan Bryan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Scoopy B 4017 FO0 milik Abdul Rosad dan juga melakukan pencurian 2 (dua) unit sepeda motor di Kampung Tambun Kutut milik Masidah juga satu unit sepeda gunung milik H.Khotib di daerah Bekasi Utara.

“Ketika di interogasi bahwa motor curian tersebut dijual kepada penadah di daerah Setu yang bernama Solihin dan musa, maka unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukanpengejaran ke setu dan berhasil menangkap kedua penadah tersebut di pasar Setu kabupaten Bekasi,”kata Kapolsek AKP. Edy.

Kedua pelaku penadah kata Edy, mengaku bahwa motor curian Honda Scoopy masih ada di rumah kontrakannya, dan kemudian unit Reskrim tarumajaya bergerak kerumahnya Musa dan benar didapati 2 (dua) unit sepeda motor.

“Selain itu juga, di kontrakan itu didapati banyak buku-buku tentang jihad. Dari kecurigaan tersebut akhirnya Musa dan Solihin di interogasi diketahui bahwa Musa adalah Napiter yang pernah menjalani hukuman selama 4 tahun, sedangkan Solihin hanya bertugas mengantarkan logistik kepada keluarga Napiter yang berada dalam tahanan,”jelasnya.

“Pada tanggal 29 Januari 2022 anggota densus 88 menghubungi Kanit Reskrim dan menanyakan perihal penangkapan kedua pelaku penadah Musa dan Solihin, karena kedua orang tersebut adalah target yang akan di oleh densus 88. Namun kedua orang tersebut telah di tangkap terlebih dahulu oleh unit Reskrim Polsek Tarumajaya,”tambahnya.

Terhadap kedua tersangka Ahmad dan Bryan di sangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3.4 dan 5 KUHPidana dengan sanksi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan terhadap Musa dan Solihin di duga telah melanggar Pasal 480 KUHPidana dengan sanksi hukuman 4 tahun penjara. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup