Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Disoroti Elemen Masyarakat

Ilustrasi wanita karaoke (cottonbro/Pexels).

BEKASI – Izhar Ma’sum Rosadi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) BALADAYA menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan no 3 tahun 2016 pasal 47.

Perda itu, yang menyatakan Tempat Hiburan Malam (THM) di larang karena melanggar norma – norma agama dan harus ditutup.

“Perda yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bekasi ini, sebenarnya pernah diterapkan pihak Satpol PP Kab.Bekasi, ada penyegelan namun pada akhirnya THM yang disegel pada buka kembali.  Kebetulan, saya pernah turut mengawal penyegelan dari Tamrin, lippo hingga ke Tarumajaya,”kata dia, Rabu (2/2/2022).

Sambung dia, “Jika pelaksana perda dan para pihak terkait memiliki integritas tinggi dan taat azas, Perda tersebut baru bisa ditegakkan,”tuturnya.

Ia menambahkan, “Apalagi dengan dilantiknya Setda yang baru ini, saya belum memiliki keyakinan atas kemampuan kepemimpinannya dalam mendorong OPD (Satpol PP) untuk berintegritas dalam menegakkan Perda tersebut,”ungkapnya.

Ditempat terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly menyampaikan bahwa pihaknya berprinsip sesuai regulasi.

“Saya akan kembali kepada regulasi, kita liat faktual di lapangan seperti apa? Ketika ada pelaporan. Kita juga tidak tinggal diam,”ujarnya dia saat dihubungi melalui telpon WhatsApp.

Laporan: AS

Editor: Shelly Oktaviani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup