Menu

Mode Gelap

Ekonomi Bisnis · 4 Feb 2022 19:31 WIB ·

Dampak Industri Asuransi Setelah OJK Melarang Perbankan Menjual Unit Link


					Suasana pelayanan Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VI Sulampua di jalan Sultan Hasanuddin Makassar Perbesar

Suasana pelayanan Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VI Sulampua di jalan Sultan Hasanuddin Makassar

Menurut keterangan resmi OJK, unit link merupakan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Unit link berbeda dengan produk asuransi tradisional. Produk asuransi berbasis investasi alias unit link alias PAYDI tengah menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Hal itu karena banyaknya nasabah yang mengeluh merasa tertipu

OJK bahkan mengeluarkan larangan kepada perbankan untuk tidak menjual unit link dari tiga perusahaan asuransi bermasalah. Hal ini disebabkan karena adanya sengketa dan permasalhan yang belum terselesaikan antara nasabah dengan perusahaan tersebut. Meskipun demikian, OJK mengaku tidak melarang tiga perusahaan asuransi bermasalah tersebut untuk menjual produk mereka.

“Unit link menawarkan layanan fitur tambahan untuk memudahkan konsumen yang ingin mendapatkan proteksi, tapi juga ingin berinvestasi,” tulis OJK, dikutip Jumat (4/2).

OJK mengatakan bahwa unit link bukanlah produk tabungan. setiap premi yang dibayarkan, Nantinya akan dialokasikan untuk pengembangan dana/investasi dan proteksi asuransi. OJK menghimbau kepada para nasabah untuk memahami bahwa terdapat risiko penurunan nilai aset pada unit link.

“Misalnya, di saat harga saham atau pasar uang turun, nilai investasi unit link juga akan terkena dampaknya,” jelas OJK.

Dilansir dari situs tempo.co, kalangan industri asuransi memberi respon mengenai rencana Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam memperketat aturan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yakni unit link.

Togar Pasaribu selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memperkirakan regulasi itu sedikit banyak akan mengganggu pertumbuhan bisnis unit link. Sebab, tiap pelaku usaha butuh waktu untuk beradaptasi atau menyesuaikan diri.

Togar juga yakin, penyesuaian tersebut hanya akan berlangsung sementara dan akan berdampak baik bagi industri di masa yang akan datang. Apalagi, regulasi unit link yang ada kini telah berusia 15 tahun, sehingga perlu ada penyesuaian.

Ia menyatakan sejumlah keluhan dari masyarakat terhadap produk unit link juga menjadi dorongan untuk dilakukan pembenahan secara end-to-end, mulai dari regulasi, perusahaan asuransi, agen pemasarnya, hingga literasi masyarakat

Kalangan industri juga berharap regulasi anyar dalam bentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) itu cukup berimbang dari sisi perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri asuransi.

Togas mengatakan, perumusan aturan itu juga telah melalui proses diskusi bersama dengan sejumlah asosiasi asuransi, termasuk AAJI. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya juga telah mengakomodasi kepentingan industri.

“Kalau terbit, bisa dibilang 90 persen hasil diskusi dengan industri. Ini untuk kebaikan bersama. Sudah fair,” tuturnya ketika dihubungi, Senin, 31 Januari 2022.

Editor: Shelly Oktaviani

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Hotel Artotel Casa Cikarang Resmi Dibuka, Tawarkan Harga Promo Spesial

20 Maret 2023 - 15:49 WIB

300E6666 670E 4B65 9C7C 3D303A3D3232

Harga yang Fantastis Bayaran Blackpink Sekali Konser

17 Maret 2023 - 09:23 WIB

084447500 1550034056 blackpink

Meninggalkan Hubungan Dengan Taiwan, Honduras Berpaling Ke China! Begini Alasannya

17 Maret 2023 - 03:48 WIB

honduras

Promo Ramadhan, Hotel Harper Cikarang Tawarkan Buka Puasa Sepuasnya

12 Maret 2023 - 23:03 WIB

E1C9947C 439D 4DCC B560 629330E2A06E

Grand Zuri Hotel Jababeka-Cikarang Siapkan Banyak Promo Ramadhan

12 Maret 2023 - 22:26 WIB

WhatsApp Image 2023 03 09 at 13.09.07

Serbu Nih Gais! Angel Wings Tempat Nongkrong Baru di Cikarang

4 Maret 2023 - 17:08 WIB

WhatsApp Image 2023 03 04 at 17.02.46
Trending di Ekonomi Bisnis