Menurut keterangan resmi OJK, unit link merupakan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Unit link berbeda dengan produk asuransi tradisional. Produk asuransi berbasis investasi alias unit link alias PAYDI tengah menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Hal itu karena banyaknya nasabah yang mengeluh merasa tertipu
OJK bahkan mengeluarkan larangan kepada perbankan untuk tidak menjual unit link dari tiga perusahaan asuransi bermasalah. Hal ini disebabkan karena adanya sengketa dan permasalhan yang belum terselesaikan antara nasabah dengan perusahaan tersebut. Meskipun demikian, OJK mengaku tidak melarang tiga perusahaan asuransi bermasalah tersebut untuk menjual produk mereka.
“Unit link menawarkan layanan fitur tambahan untuk memudahkan konsumen yang ingin mendapatkan proteksi, tapi juga ingin berinvestasi,” tulis OJK, dikutip Jumat (4/2).
OJK mengatakan bahwa unit link bukanlah produk tabungan. setiap premi yang dibayarkan, Nantinya akan dialokasikan untuk pengembangan dana/investasi dan proteksi asuransi. OJK menghimbau kepada para nasabah untuk memahami bahwa terdapat risiko penurunan nilai aset pada unit link.
“Misalnya, di saat harga saham atau pasar uang turun, nilai investasi unit link juga akan terkena dampaknya,” jelas OJK.
Dilansir dari situs tempo.co, kalangan industri asuransi memberi respon mengenai rencana Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam memperketat aturan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yakni unit link.
Togar Pasaribu selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memperkirakan regulasi itu sedikit banyak akan mengganggu pertumbuhan bisnis unit link. Sebab, tiap pelaku usaha butuh waktu untuk beradaptasi atau menyesuaikan diri.
Togar juga yakin, penyesuaian tersebut hanya akan berlangsung sementara dan akan berdampak baik bagi industri di masa yang akan datang. Apalagi, regulasi unit link yang ada kini telah berusia 15 tahun, sehingga perlu ada penyesuaian.
Ia menyatakan sejumlah keluhan dari masyarakat terhadap produk unit link juga menjadi dorongan untuk dilakukan pembenahan secara end-to-end, mulai dari regulasi, perusahaan asuransi, agen pemasarnya, hingga literasi masyarakat
Kalangan industri juga berharap regulasi anyar dalam bentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) itu cukup berimbang dari sisi perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri asuransi.
Togas mengatakan, perumusan aturan itu juga telah melalui proses diskusi bersama dengan sejumlah asosiasi asuransi, termasuk AAJI. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya juga telah mengakomodasi kepentingan industri.
“Kalau terbit, bisa dibilang 90 persen hasil diskusi dengan industri. Ini untuk kebaikan bersama. Sudah fair,” tuturnya ketika dihubungi, Senin, 31 Januari 2022.
Editor: Shelly Oktaviani