Komnas Perempuan: Oki Setiana Dewi Tidak Punya Empati Terhadap Korban KDRT

Video ceramah dari aktris Oki Setiana Dewi viral di media sosial dan menuai kontroversi dari netizen. (dok. Oki Setiana Dewi via YouTube)

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menanggapi ceramah Oki Setiana Dewi soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurutnya, pendakwah harus memahami isu KDRT sebelum menyampaikan.

Selain itu, Maria juga menilai bahwa Oki Setiana Dewi tidak berempati terhadap korban KDRT karena menyebut perempuan suka melebih-lebihkan.

“Yang pertama, dia menunjukkan bahwa tidak berempati pada korban KDRT. Karena dia mengatakan biasanya perempuan kalau bercerita suka melebih-lebihkan ini. Itu menurut saya, dia memang tidak berempati dengan korban,” kata Maria, dikutip dari Antara, Jumat (4/2/2022).

Maria menuturkan seorang pendakwah perlu melihat dua sudut pandang bila ingin membicarakan mengenai masalah tersebut.

Pertama, berdasarkan substansi KDRT melalui perspektif Islam, yang dengan tegas mengatakan bahwa kekerasan terhadap seorang istri merupakan tindakan yang dilarang dalam banyak hadits, bahkan Al Quran.

“Ada Al Quran yang dengan sangat clear mengatakan wa’asyiruhunna bil ma’ruf. Bahwa pergaulan atau relasi, gauililah istrimu dengan ma’ruf, itu relasi tidak hanya bergaul dalam arti bersetubuh ya,” kata dia.

Dalam agama Islam, menurut Maria, ditekankan bahwa seluruh interaksi kehidupan selama masa perkawinan haruslah bersifat ma’ruf, baik dan bermartabat. Sehingga saat menyampaikan ceramah mengenai KDRT, ada baiknya pendakwah memahamkan kembali bagaimana kedudukan relasi itu dalam ajaran Islam.

Sementara pada sudut pandang hukum positif, pendakwah harus memahami bahwa negara telah memiliki sebuah Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Menurut dia, dalam UU itu jelas disebutkan kekerasan merupakan tindakan terlarang. Kemudian, meskipun seorang istri tidak merelakan suami untuk dihukum, perlakuan itu tetap bisa diadukan kepada kepolisian karena telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup