BEKASI – Pada tahun 2021 Rata-rata Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota di Jawa Barat masih berkisar 20-30 persen dari potensi yang ada. Salah satunya karena tingkat kebocoran yang tinggi.
“PAD ini terbatas. Padahal anggaran daerah bisa memengaruhi belanja (untuk pelayanan). Keterbatasan ini harus dipertimbangkan karena tingkat kebocoran juga masih tinggi,” kata Wakil Ketua Divisi Kajian Ekonomi dan Jasa Keuangan Komite Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Acuviarta Kartabi dalam kegiatan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), dikutip kompas, Senin (5/4/2021).
Ditarik melihat situasi di Kabupaten Bekasi terkait Pariwisata, menjadi kajian dan sorotan kaum intelektual mahasiswa menduga ada kebocoran PAD di sektor Tempat Hiburan Malam (THM).
“Kita ketahui bersama bahwa ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kami melihat dan mengkaji THM ini jelas dilarang dalam aturnya, tapi kenapa tetap beroprasi bebas kami menduga dari tahun 2016 ada kebocoran PAD. Maka kami mendesak dinas terkait dan Plt Bupati Bekasi untuk menutup THM,”kata Ajuday Koordinator Aliansi pemuda dan rakyat Bekasi, Kamis (3/2/2022).
Ditempat terpisah, Encep Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa sesuai perda. THM tidak boleh beroperasi.
“Lapornya ke Pol PP, Sampai dengan saat ini sesuai perda maka hal tersebut tetep tidak boleh (THM). Hal itu saya serahkan ke penegak Perda, Dinas Pariwisata hanya membina usaha kepariwisataan yang tidak dilarang,”kata dia, Rabu (2/2/2022).
Sambung dia, “yang jelas dilarang dalam perda kita serahkan ke Penegak Perda sudah lama perda itu, saya hanya membina yang tidak dilarang dan Penegaknya bukan Dispar. Saya kira sudah berjalan selama ini yang diperhatikan binaan Dispar saja. Sejauh ini kami hanya yang legal saja sesuai tupoksi, Ngerjain kerjaan kita aja,”tandes nya.
Laporan: AS
Editor: Shelly Oktaviani