BANTEN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, menanggapi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tetang adanya pemborosan keuangan daerah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang.
Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menyampaikan adanya temuan Pengadaan Rapid Test 658 Juta di Dinkes Kota Serang.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Serang, Nur Agis Aulia, meminta agar temuan tersebut dijadikan evaluasi agar ke depannya tidak terjadi kelalaian yang sama.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus mengevaluasi hasil temuan BPK ini. Hasil temuan BPK harus dicermati sebagai bahan evaluasi. Supaya tidak terjadi kelalaian seperti yang disebutkan oleh BPK,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, WhatsApp pada Senin, (7/6/2021).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD Kota Serang juga bersedia mengawal temuan BPK ini hingga tuntas.
“Kita akan rutin melakukan monitoring dan kontroling terhadap Dinkes Kota Serang untuk mengawal kelanjutan dari temuan BPK ini,” tutupnya.
Reporter: Asr
Editor: Wilujeng Nurani