Ketua GMBI dan 11 Lainnya Ditetapkan Tersangka dalam Demo Anarkis di Mapolda Jabar
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan tersangka dalam kasus demo anarkis yang dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sebanyak 12 anggota GMBI telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Polda Jabar sampai saat ini telah menetapkan 12 anggota ormas GMBI yang melakukan unras anarkis di Polda Jabar sebagai tersangka,” kata Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dikutip dari Detikcom, Senin (31/1/2022).
Menurut Ibrahim, di antara ke-12 tersangka tersebut, ada Pimpinan GMBI (MFR).
Fauzan ditangkap pada Jumat (28/1) dini hari di kediamannya di Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Keesokan harinya, salah seorang anggota GMBI berinisial SBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.
“Saudara SBI dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata dia.
Adapun inisial dari ke-12 tersangka MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kepada mereka yang terlibat unras gmbi ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya,” tutur Ibrahim.
Seperti diketahui, GMBI melakukan aksi demo berujung anarkis di depan Mapolda Jabar pada Kamis (27/1) lalu. Ratusan orang diamankan polisi termasuk Ketua Umum MFR.
Editor: M Hafid