BEKASI – Sejumlah mahasiswa dan pemuda dari berbagai organisasi menyoroti Satpol PP yang dianggap pembiaran beroperasi perihal tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi di masa pandemi dan kembali PPKM Level II.
Mereka para mahasiwa dan pemuda menilai tidak bisa tutup tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi , karena belum menindak tegas semua tempat hiburan malam (THM), di Cikarang Selatan. Padahal, THM tersebut di Perda sudah dilarang beroperasi.
Sehingga mereka geram akan melakukan aksi demo untuk meminta segera tutup secara paksa dan tidak bisa dibiarkan karena merusak bisa merusak moral.
“Kami akan melakukan aksi bersama mahasiswa dan pemuda gabungan organisasi,”kata ajuday Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Bekasi (APRB), Rabu (26/1/2022).
Menurut ajuday, THM ini di Kabupaten Bekasi kini kian menjamur membuat merusak moral menjadi salah para pemuda semakin tinggi tindak kriminal yang diduga dipengaruhi alkohol dan perjudian, prostitusi meskipun sudah ada larangan yang tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Perlu diketahui, dimasa Pandemi Covid-19 (Omicron) ini sedang gencar harus digenjot vaksinasi, mayoritas THM di Kabupaten Bekasi masih beroperasi. Apalagi, sering terjadi kedapatan melanggar protokol kesehatan oleh Satgas Covid-19 dari pihak kepolisian.
“Saat ini kami sedang konsolidasi dan kajian, kami akan segera melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Metro Bekasi,”tegasnya.
Reporter: Rz
Editor: Shelly Oktaviani