Sebanyak 18 warga terjaring razia tertib masker di sepanjang Jalan Cempaka Putih Tengah Raya RW 08, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Menurut Kepala Satpol PP Kelurahan Cempaka Putih Timur, Miftah, giat tertib masker di lokasi tersebut digelar secara mendadak guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
“Untuk membuat jera, para pelanggar kami sanksi untuk membersihkan fasilitas umum selama 60 menit,” ungkap Miftah.
Lebih lanjut, Miftah mengatakan bahwa giat ini dilakukan dengan persuasif agar warga lebih paham tentang perlunya penggunaan masker saat beraktivitas keluar rumah.
“Kegiatan ini melibatkan enam personel dibantu aparatur kelurahan. Dalam giat ini, kami juga membagikan masker gratis kepada warga yang melintas,” sambungnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sebelumnya, diketahui, sebanyak 79 pelanggar disanksi petugas gabungan Satpol PP Jakarta Barat, dalam operasi tertib masker yang digelar di Jalan Tanjung Duren tepatnya di Pasar Tomang Barat, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan (Gropet) dan Jalan Peta Barat Utara VII, Kelurahan Kalideres, Jumat (10/12).
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjabarkan, dalam giat tertib masker di Jalan Tanjung Duren, pihaknya menindak 47 pelanggar. Dari jumlah itu, 37 diantaranya diberi sanksi sosial membersihkan sampah dan 10 pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 1.000.000.
Editor: Wilujeng Nurani