Komisi II DPR mengagendakan rapat kerja (raker) membahas jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 siang ini, Senin 24/1/2022.
Dalam agenda tersebut, komisi II turut mengundang Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Melansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi II, Luqman Hakim menegaskan dalam agenda tersebut, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu berupaya mencapai kesepakatan mengenai tahapan dan jawal Pemilu 2024.
“Semoga di dalam raker Komisi II dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu hari ini, dapat ditetapkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, termasuk tangal pemungutan suara Pemilu 2024,” kata Luqman.
Lebih lanjut, Luqman mengatakan bahwa jadwal Pemilu sangat penting untuk ditetapkan agar persiapan menuju Pemilu 2024 dapat segera dilakukan dengan matang.
“Kepastian tangal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 penting karena akan berdampak positif bagi upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19,” lanjutnya.
Adapun sebelumnya, KPU sempat mengusulkan satu tanggal alternatif untuk pemungutan suara Pemilu 2024 yaitu 14 Februari.
Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan bahwa usulan tanggal alternatif ini bukan hal baru.
Lantaran, menurutnya, dalam rapat-rapat konsinyasi sebelumnya, KPU juga pernah mengusulkan tiga alternatif tanggal pemilu, antara lain 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret.
Pramono mengatakan, KPU berharap tahapan pemilu segera bisa diputuskan. Karena dengan begitu, KPU memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan, baik perencanaan anggaran, penguatan infrastuktur teknologi informasi, penyiapan regulasi, maupun sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Editor: Wilujeng Nurani