Sosok Samudra Zahrotul Bilad (SZB), adalah seorang mahasiswi Lamongan yang meraup Rp 6 miliar diduga dari investasi bodong Invest Yuk.
Saat ini, mahasiswi berusia 21 tahun itu ditahan di Polres Lamongan setelah dilaporkan oleh dua korbannya.
Samudra Zahrotul Bilad merupakan warga Dusun Plosolebak, RT 013 RW. 003, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Dia selaku pemilik dan mempunyai banyak reseller (menjual kembali) di Lamongan, Tuban dan beberapa wilayah lain.
Begitu juga para korbannya yang menyebar di sejumlah daerah. Selain di Lamongan, korban Samudra Zahrotul Bilad juga ada yang di Bojonegoro, Gresik, Tuban dan Surabaya.
Samudra dilaporkan oleh dua orang yang menjadi korbannya, yakni warga Kelurahan Sidoharjo dan Kelurahan Sukorejo Lamongan.
Hal itu karena Samudra dianggap mengingkari janjinya hingga korban melapor ke polisi.
“Sudah kita amankan dan saat ini diperiksa,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri dikutip SURYA.co.id, Senin (10/1/2022).
Polisi juga berhasil menyita aset senilai Rp 1,2 miliar miliknya Termasuk di dalamnya Toyota Raize dan Honda Brio yang ikut diamankan.
Aset tersebut didapatkan dari investasi abal-abal bernama Bilad.
Penanganan kasus investasi bodong ‘invest yuk’ di Lamongan, Jawa Timur ini yang menyeret seorang mahasiswi bernama Samudra Zahrotul Bilad (21) sebagai tersangka, masih terus berlanjut.
Setelah menyita sebuah rumah senilai Rp947 juta, kini Satreskrim Polres Lamongan juga berhasil menyita 2 unit mobil milik tersangka.
Salah satu korban, Eka Nur Diana mengaku sempat mendapatkan keuntungan.
Namun pada akhirnya, dia merugi hingga Rp 65 juta.
Gabung lewat reseller
Eka bergabung dalam investasi bodong melalui reseller berinisial R dan F yang berasal dari Tuban.
Awalnya Eka menginvestasikan uang Rp 5 juta dan mendapatkan keuntungan 40 persen dan tepat waktu sesuai yang dijanjikan.
Karena merasa untung, Eka kembali memberikan uangnya untuk diinvestasikan, namun uangnya justru tak kembali.
“Jika dikalkulasikan banyak nominal investasi saya dibanding untungnya di awal, karena investasi besar saya di Januari,” ungkap Eka dilansir dari kompas.
30 korban melapor
Tak hanya Eka, total sudah ada 30 korban yang melaporkan R dan F asal Tuban ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum para korban, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan ada 99 anggota dari investasi bodong tersebut.
“Untuk yang lapor sekarang ada 30 member dan sudah kami sampaikan ke penyidik,” kata Anom usai mendampingi korban membuat laporan kepolisian, Senin (17/1/2022).
Para korban mengikuti investasi bodong itu selama periode November 2021 hingga Januari 2022.
“Kerugian mereka mulai dari puluhan juta hingga ada yang ratusan juta,” terangnya.
Diketahui, berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka telah menjalankan usaha investasi bodong tersebut sejak Oktober 2021.
Sementara dari buku tabungan yang disita polisi terdapat saldo rekening sebanyak Rp6 miliar. Dan uang itu telah diambil tersangka untuk membayar para korban.
“Jadi kalau ada berita nilai kerugian investasi ini sebesar Rp250 miliar itu tidak benar dan hasil pemeriksaan buku rekening bank milik tersangka terdapat saldo Rp6 miliar saja,” AKBP Miko Indrayana.
Miko menerangkan, uang hasil investasi bodong tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli 2 unit mobil, 1 unit rumah dan beberapa gram emas. Tersangka sendiri, lanjut Miko, dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat baik di Lamongan maupun di luar Lamongan yang merasa dirugikan oleh tersangka, agar segera melapor ke Polres,” pungkasnya.
Ditangkap saat pertemuan
Sekedar diketahui, Sang owner Invest Yuk diamankan saat menggelar acara di salah tempat pertemuan di jalan Sunan Giri.
Acara itu ternyata dimanfaatkan para member untuk meminta pertanggungjawaban Samudra Zahrotul Bilad, agar semu uang yang sudah diinvestasikan dikembalikan Keributan tak terelakkan dan akhirnya si owner harus digelandang ke Polres Lamongan, Minggu (9/1/2022). Kini Bilad masih diperiksa intensif oleh penyidik Unit IV Pidana Ekomoni (Pidek).
Pada tanggal Kamis (13/1/2022). Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana bersama S tersangka investasi bodong , saat rilis pengungkapan kasus di Mapolsek Babat.
Ia menjanjikan para korban keuntungan berlipat ganda dari setiap uang yang diinvestasikan melalui Invest Yukk. Dalam rilis pengungkapan kasus, S mengaku awalnya hendak melakukan trading.
“Sebenarnya saya ingin melakukan trading, tapi tidak saya lakukan,” ujar S di Mapolsek Babat, Lamongan, Kamis (13/1/2022).
S mengakui sebagai satu-satunya pemilik Invest Yukk. Ia mengaku mendekati para korban lewat aplikasi WhatsApp.
Sumber: Berbagai Sumber