BEKASI – Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri serta polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi beras bantuan sosial yang diperuntukkan bagi warga Pebayuran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Terkait hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Djoko Poerwanto melakukan konferensi pers untuk menindak lanjuti laporan warga Pebayuran Kabupaten Bekasi tentang adanya komoditi Bantuan berupa beras yang tidak layak konsumsi.
“Kita berharap bantuan sosial yang dimaksud sampai ke tujuan dan bermanfaat bagi penerima bantuan serta dilakukan tanpa ada pelanggaran maupun tindak pidana yang melanggar aturan.” Beber Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Djoko Poerwanto, di Cikarang,
Menurut dia, penyelidikan Polres Metro Bekasi ini bertujuan menemukan ada atau tidaknya unsur pidana atas kasus itu. Jumat.(4/06/21)
“Saya sudah lihat kerja keras dari penyidik Polres (Metro Bekasi) dan Pak Kapolres (Metro Bekasi). Saya kira mereka mampu dan mau melakukan penyelidikan ini dengan berintegritas, profesional, dan proporsional,” katanya.
Kapolres Metro Bekasi Hendra Gunawan akan mengamanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas Program Bantuan pangan Non Tunai di Pebayuran Bekasi.
“Ini masih penyelidikan awal, kami akan kumpulkan barang bukti dan saksi saksi. ” Ungkap Kapolres.
Sebelumnya, warga Kampung Pulo Pipisan, Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran mengeluhkan komoditi Bantuan berupa beras yang dinilai tidak layak konsumsi karena berbau dan berwarna agak kekuning-kuningan.
Sebanyak 1.130 kepala keluarga menjadi keluarga penerima manfaat program itu di Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Perwakilan warga setempat bahkan telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (Red)