THM Kingsman Cikarang Selatan Beroperasi Bebas Diduga Kongkalikong

FOTO: Istimewa.

BEKASI – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Hukum (APMH) Bekasi, kecam tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, yang dinilai mereka belum menindak tegas tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi. Padahal, THM tersebut sudah dilarang beroperasi.

Ketua Bidang Kajian APMH Bekasi, Iky Pangestu mengatakan, THM di Kabupaten Bekasi kini kian menjamur membuat merusak moral menjadi salah para pemuda semakin tinggi tindak kriminal yang diduga dipengaruhi alkohol, meskipun sudah ada larangan yang tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Satpol PP jangan diam aja. Harus menegakkan Perda. Investigasi ke lapangan kami Informasinya ada oknum yang membekingin THM itu,” kata Risky P.

Masih kata dia, pihaknya menyoroti THM yang yang berada di bilangan Cikarang Selatan, yakni bernama Kingsman diduga menjadi bekingan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Bekasi dan pengelola oknum yang mengaku ngaku Wartawan.

“Saya mendapatkan informasi. Ini ada salahsatu THM baru mendapatkan bekingan dari oknum Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Pengelola yang mengaku-ngaku Oknum Wartawan mencoba memback up”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup