Usulan Guru Honorer Senior Diangkat Menjadi PNS

waktu baca 2 menit

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: Jaka/Man dpr.go.id

JAKARTA – Hetifah Sjaifudian Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengusulkan agar guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hetifah mengungkapkan hal tersebut saat Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI dengan Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto, Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Deitje A. Katuuk, serta Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali Gede Adi Yuniarta, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Hetifah menyarankan, guru-guru senior yang belum lulus seleksi menjadi guru PNS dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS.

script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7087156125112803" crossorigin="anonymous">

“Hal ini sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Kualifikasi yang perlu dimiliki tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru, dan hal itu bisa diajarkan melalui adanya pelatihan-pelatihan,” pungkas politisi Partai Golkar itu, yang dilansir dpr.go.id

Selain itu, Rektor UNY Sumaryanto mengatakan, perekrutan guru dan tenaga kependidikan perlu memperhatikan 3 aspek, tidak hanya penalaran atau kognitif,  psikomotor, dan afektif, termasuk juga karakter. 

“Jika kita tidak hati-hati dalam proses rekrutmen, kita dalam analogi dapat seperti membeli kucing dalam karung,” jelas Sumaryanto.

Sementara Rektor UNIMA Deitje, mengusulkan adanya rekognisi purnabakti dini terhadap guru dan tenaga kependidikan honorer.

“Ada guru honorer yang sudah lama tidak diangkat, namun usia sudah mendekati pensiun. Perlu adanya insentif bagi mereka, dengan indikator kinerja utama untuk menentukannya,” ungkapnya.

Dekan FE Undiksha Gede Adi mengatakan bahwa kualitas guru perlu menjadi fokussetelah pengangkatan ASN dilakukan.

“Pelatihan guru pasca diangkat ini yang perlu menjadi perhatian untuk menjamin kompetensi. Kami harap Komisi X dapat mengembalikan keran LPTK menjadi satu-satunya lembaga untuk menyiapkan guru dan tenaga kependidikan,” ungkap Gede Adi.

Editor : Ardi Yasin

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Advertisement
Advertisement
%d