BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi sedang memasuki masa reses kembali, salah satunya Anggota DPRD yaitu Husni Tamrin.
Dengab dapil pemilihannya (dapil) V Kecamatan Sukatani, Sukakarya, CabangBungin, Muaragembong, Kedungwaringin, Pebayuran.
Diketahui bahwa setiap Anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui reses itu merupakan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Dalam kesempatan ini (Reses), izinkan saya memanfaatkan dan menuntaskan perkembangan dan pembangunan insfrastruktur dan lainnya di wilayah dapil 5 ini”ujarnya Husni Tamrin Kamis, (21/10/2021).
Husni Thamri sampaikan kepada warga bahwa untuk memberikan peluang kepada masyarakatbdan menampung serap aspirasi yang bakal ditindaklanjuti.
“Pada kesempatan ini saya membuka peluangan kepada bapak dan ibu yang ingin di sampaikan aspirasi kepada saya, sehingga aspirasi tersebut saya tindaklanjuti kepada Dinas-dinas terkait dilanjutkan kepada pemerintah kabupaten Bekasi untuk dapat direalisasikan pembangunannya, fungsi dan tugas sebagai tugas anggota DPRD Kab Bekasi”kata dia.
Dia juga, kata Husni Thamrin, aspirasi nya ini akan dibuat rekomendasi kepada SKPD terkait.
“Kita sebagai pendorong, sebagai pembuat rekomendasi apa yang di sampaikan aspirasi dari bapak dan ibu untuk dapat di realisasikan oleh SKPD – SKPD terkait”singkatnya.
Reporter : Sayuti Muhammad Aziz
Editor: Ardi Priana