Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Menurut Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan Maulid Nabi tetap pada 12 Rabiul Awal atau 19 Oktober, hanya saja peringatannya digeser sehari setelahnya untuk mengantisipasi munculnya klaster COVID-19.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tutur Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10). “Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M.”
Sebelumnya, pemerintah juga sudah pernah menggeser hari libur peringatan Tahun Baru Hijriah. Kamaruddin mengungkapkan bahwa kala itu tahun baru tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 H atau 10 Agustus 2021, hanya saja hari liburnya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” papar Kamaruddin.
Menjelang peringatan Maulid Nabi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merilis larangan pawai atau arak-arakan perayaan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak peserta. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menag No 29 Tahun 2021 yang diteken Menag Yaqut pada 7 Oktober 2021.