Indonesia adalah negara hukum, yang menjunjungsupremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Negara Indonesia memiliki lembaga-lembaga penegak hukum yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, guna untuk memudahkan dalam mewujudkan negara yang aman, adil, dan sejahtera.
Didalam penegakan hukum setiap negara yang menganut paham negara hukum, terdapat beberapa prinsip dasar, yaitu supremasi hukum (supremacy of law), persamaan di hadapan hukum (equality before the law),dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, akan sering timbul persoalan hukum.Oleh karena itu untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum yang ada, maka orang yang berhadapan dengan persoalan hukum tersebut, diberikan hak untuk mendapatkan bantuan hukum agar dapat membela dirinya.
Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak mendasar atau hak asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum. Sebab memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang sedangberurusan dengan masalah hukum.
Memperoleh bantuan hukum juga merupakan salah satu perwujudan dari persamaan dihadapan hukum.
Prinsip equality before the law ini sudah dimuat dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ini merupakan konsekuensi Negara Indonesia adalah negara hukum (dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945).
Jaminan untuk mendapatkan bantuan hukum pun telah diatur dalam Pasal 5, 17, 18, 19, dan 34 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights), yang dalam Pasal 16 serta Pasal 26 pada Konvensi tersebut menjamin akan persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law).
Maka semua orang berhak atas perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari adanya diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik berbeda, nasional atau asal muasal kebangsaan, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
Pengertian Bantuan hukum dalam KUHAP menurut M. Yahya Harahap menyatakan bahwa “Bantuan hukum meliputi pemberian jasa bantuan hukum secara profesional dan formal, dalam bentuk pemberian jasa bantuan hukum setiap orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana, baik secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu dan miskin maupun memberi bantuan kepada mereka yang mampu oleh para advokat dengan jalan menerima imbalan jasa”. (M. Yahya Harahap, 2009 : 348)
Hak mendapat bantuan hukum diatur lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, pada Pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa “Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu”.
Diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pada Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum”.
Definisi Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, yang sedang menghadapi masalahhukum.
Saat ini advokat pemberi bantuan hukum masih terbatas jumlahnya, disamping itu jangkauan wilayah kerja advokat sebagian besar menjalankan tugasnya di perkotaan yang mengikuti domisili pengadilan negeri.
Sementara itu hal lain menunjukkan bahwa banyak sebaran masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum terdapat di wilayah pedesaan atau pelosok perkotaan, sehingga diperlukan pihak lain yang dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum.
Dengan keadaan pemberian bantuan hukum yang memang saat ini belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia dikarenakan adanya keterbatasan pelaksana bantuan hukum, maka diperlukanlahperan paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum.
Aspek hukum paralegal sebagai pemberi bantuan hukum terhadap masyarakat miskin dan marginal dalam mencari keadilan secara eksplisit dapat dilihat dalam beberapa perundangan-undangan berikut ini :
a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pada Pasal 9 huruf (a) menyebutkan bahwa “Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekruitmen terhadap advokat, paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum”.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
Selanjutnya pada Pasal 10 huruf (c) dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf (a) tersebut”.
Dapat diketahuibahwa yang dapat memberikan bantuan hukum tersebut bukan hanya advokat, tetapi juga dosen, mahasiswa fakultas hukum termasuk juga mahasiswa dari fakultas syariah, perguruan tinggi militer, dan perguruan tinggi kepolisian sertaparalegal, setelah mereka mendapatkan terlebih dahulu pelatihan bantuan hukum dari pemberi bantuan hukum.
Dengan demikian Paralegal tersebut adalah setiap orang yang mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar tentang hukum, dan hak asasi manusia, apakah sarjana hukum atau bukan sarjana hukum, akan tetapi telah direkrut dan mendapat pendidikan serta pelatihan hukum yang dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum, dengan tujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan tidak mampu, akan tetapi bukanlah seorang advokat, melainkan dalam menjalankan tugasnya didampingi dan berkoordinasi dengan seorang advokat sebagai pendamping ;
b. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Peraturan ini berlaku bagi Paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.
Pada Pasal 1 angka (5) Permenkumham Nomor 3 tahun 2021 menyebutkan bahwa “Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan”.
Sedangkan “Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yangmemberi layanan Bantuan Hukum”.
Dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.
Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia ;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun ;
c. memiliki kemampuan membaca dan menulis ;
d. bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara ;
e. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum harus memiliki kompetensi yang meliputi sebagai berikut :
a. kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat ;
b. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum ;
c. keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
Untuk mendapatkan kompetensi tersebut, maka Paralegal wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, dan dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah, atau lembaga non pemerintah.
Penyelenggara pendidikan dan pelatihan harus membentuk kepanitiaan yang bertugas untuk mempersiapkan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, sehingga dapat dilaksanakan oleh panitia setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), kemudian Panitia pendidikan dan pelatihan menyampaikan laporan kepada BPHN setelah selesainya pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Pemberi Bantuan Hukum juga dapat merekrut Paralegal yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga lain sepanjang sesuai dengan kompetensi dan/atau kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan (Kepala BPHN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan harus bekerja sama dengan Pemberi Bantuan Hukum di wilayah tersebut.
Penyelenggara pendidikan dan pelatihan dapat mengembangkan materi kurikulum Paralegal sebagai bentuk pelatihan lanjutan untuk menampung kekhasan daerah dan kekhususan ruang lingkup kerja Pemberi Bantuan Hukum dengan berkonsultasi kepada BPHN.
Pemberi Bantuan Hukum dapat melibatkan Paralegal yangsudah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemberian Bantuan Hukum.
Selain memberikan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dapat menugaskan Paralegal yang telah memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan hukum berupa :
a. advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
b. pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa;
c. bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.
Paralegal dalam melaksanakan tugasnya wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas.
Kartu identitas paralegal berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Sedangkan surat tugas Paralegal hanya berlaku selama Paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Pemberi Bantuan Hukum melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum, sehingga wajib menyampaikan laporan atas hasil pengawasan dan evaluasi terhadap Paralegal kepada BPHN.
Penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pada tanggal 28, 29 dan 30 September 2021 penulis melaksanaan kegiatan certification training yaitu Certified Fundamental Law Science (C.LSc) yang diselenggarakan oleh AR Learning Center, yang dipaparkan oleh narasumber Bapak Muhammad Yusuf, S.E., S.H., M.H., C.LSc. Dalam kegiatan tersebut, selain banyak materi tentang hukum yang dijabarkan melalui Zoom Clouds Meeting, serta adanya diskusi tanya jawab, analisa studi kasus dan berbagi pengalaman mengenai persoalan hukum yang dilakukan selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
Maka setelah selesai kegiatan certification training pun, peserta diwajibkan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari harus selesai yaitu deadline pada tanggal 3 Oktober 2021.
Penyelesaian dan pemeriksaan tugas tersebut sebagai syarat kelulusan mengikuti certification training C.LSc (Certified Fundamental Law Science).
Penulis: Nining Yurista Prawitasari, S.H., M.H.
Dosen Prodi Hukum Universitas Pelita Bangsa
nining.yp@pelitabangsa.ac.id