Menu

Mode Gelap

Jakarta · 22 Sep 2021 23:09 WIB ·

Ini Aturan Baru Jam Operasional Kafe di DKI Jakarta


					Cafe di Jakarta Perbesar

Cafe di Jakarta

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru tentang jam operasional restoran dan kafe selama masa PPKM Level 3.

Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1122 Tahun 2021 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, batas jam operasional restoran dan kafe Jakarta kini dibagi menjadi dua kategori, yakni jam operasional pagi dan malam.

FYI, Jakarta saat ini menerapkan PPKM Level 3, terhitung 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Dalam aturan terbaru ini, melansir Kompas.com pada Rabu (22/9/2021), jam operasional restoran dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan restoran yang baru buka sore petang atau pukul 18.00, boleh beroperasi hingga tengah malam atau pukul 00.00 WIB.

Buat lebih jelasnya, simak nih aturan lengkap makan di restoran dan kafe Jakarta selama PPKM Level 3:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (*)
Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Pj Gubernur DKI Jakarta Buka Kejurnas Catur ke-49 di JIExpo

14 Maret 2023 - 05:20 WIB

046deb5d6eaaf18f59c8d9fc570d099f

Lewat Jalan Jakarta Bayar, Bakal Diterapkan di Pemprov DKI

11 Januari 2023 - 21:45 WIB

f178d853 a38c 4d34 bc9d 12f07f9479ba

Dirut PT Jiwasraya Dilaporkan ke Polda Metro

5 Januari 2023 - 20:07 WIB

1AB9A955 9301 4890 BAE6 06A1EB44601B

Hasil Piala AFF 2022 Indonesia vs Kamboja: Skor 2-1

24 Desember 2022 - 02:54 WIB

Indonesia Kamboja 2 1

Sah! Hasil Konfercab, Agus Setiawan Pimpin HMI Jakarta Selatan

16 Desember 2022 - 18:21 WIB

448FD670 F65A 4E47 B3BC E2371FA6EFD5

Deolipa Yumara Geram! Karyawan Jiwasraya Terancam Di-PHK

30 November 2022 - 21:04 WIB

23A3D84A BDDF 464E AF78 CE77EA97D5A6
Trending di Jakarta