JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru tentang jam operasional restoran dan kafe selama masa PPKM Level 3.
Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1122 Tahun 2021 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, batas jam operasional restoran dan kafe Jakarta kini dibagi menjadi dua kategori, yakni jam operasional pagi dan malam.
FYI, Jakarta saat ini menerapkan PPKM Level 3, terhitung 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Dalam aturan terbaru ini, melansir Kompas.com pada Rabu (22/9/2021), jam operasional restoran dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan restoran yang baru buka sore petang atau pukul 18.00, boleh beroperasi hingga tengah malam atau pukul 00.00 WIB.
Buat lebih jelasnya, simak nih aturan lengkap makan di restoran dan kafe Jakarta selama PPKM Level 3:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (*)