Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 20 Sep 2021 21:50 WIB ·

1 Pelaku Pencuri Kambing di Bekasi Berhasil Ditangkap Polisi, 2 Orang Lagi Pengejaran


					Foto: Konfrensi Pers Polsek Muaragembong Kabupaten Bekasi. Perbesar

Foto: Konfrensi Pers Polsek Muaragembong Kabupaten Bekasi.

BEKASI – Polsek Muaragembong Kabupaten Bekasi berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian hewan kurban kambing dengan cara di Sembelih.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan lima ekor hewan kambing yang sudah di sembelih, satu buah pisau jenis karter dan satu unit handphone, sedangkan dua pelaku lainnya yang sudah di ketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas Polsek muara gembong.

Berbekal laporan korban petugas kepolisian Polsek Muaragembong di pimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi langsung mendatangi lokasi kejadian, yang ternyata mendapat lima ekor kambing dalam kondisi sudah mati.

Di lokasi tersebut juga petugas langsung mengamankan SS (45) yang merupakan satu pelaku dan hendak membawa kambing tersebut untuk di jual di tempat penadah yang biasa menerima hasil kejahatan pelaku.

“Mengamankan satu dari tiga pelaku pencuri hewan kambing dengan cara di Sembelih sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran petugas, pelaku yang di amankan bertugas melihat kondisi tempat para pelaku menjalankan aksi pencurian hewan kambing” tutur kapolsek Muara gembong Iptu Taupik Hidayat, Senin, (20/09/2021).

Menambahkan, “Para pelaku merupakan spesilis pencuri hewan kambing dengan cara di sembelih, dan sudah melakukan aksinya di beberapa wilayah di kabupaten Bekasi dengan cara yang sama” tambah Taupik Hidayat.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek muara gembong Ipda Dedi mengaku mengamankan pelaku saat mendapat laporan warga yang mengaku curiga dengan aksi para pelaku di lokasi kejadian.

“Dengan mengajak beberapa anggota reskrim mendatangi lokasi dan mengamankan satu dari tiga pelaku, kedua pelaku yang sudah kami ketahui identitasnya masih kami buru dengan barang bukti lainnya yang di bawa kabur kedua pelaku” jelas Ipda Dedi.

Sedangkan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung di jebloskan kedalam sel tahanan, pelaku juga terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Laporan: Tubis

Editor: Ardi Priana

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Editorial Staff

Baca Lainnya

Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, AG Resmi Ditahan

10 Maret 2023 - 02:24 WIB

WhatsApp Image 2023 03 09 at 01.33.13

Mantap! Polres Metro Bekasi Sikat 6 Orang Debtcollektor

27 Februari 2023 - 19:46 WIB

WhatsApp Image 2023 02 26 at 13.53.35

Tega! Ibu Muda Tewas Dibunuh, Anaknya Dibawa Kabur

16 Februari 2023 - 23:21 WIB

1838370343

Rosti Simanjuntak: Sangat Bersyukur kepada Tuhan

14 Februari 2023 - 01:14 WIB

WhatsApp Image 2023 02 14 at 00.41.50

Terdakwa Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati

14 Februari 2023 - 00:38 WIB

Sidang Sambo 3

Viral Tukang Martabak Bikin Konten Tantang Polisi Langsung Diamankan

13 Februari 2023 - 20:32 WIB

WhatsApp Image 2023 02 13 at 20.23.39
Trending di Bekasi