BEKASI – Kedua kali nya tempat kuliner di beverly hils dan cafe empire didatangi polisi, malam ini pihak Satuan Pol PP dan Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan melakukan kegiatan himbauan dan pembubaran sehingga dilakukan penutupan sementara dan di police line.
Termasuk Tempat Hiburan Malam (THM) pun turut disegel, Cyber Rebon, Grand palazzo di jalan Inspeksi kalimalang kecamatan tambun selatan.
Kegiatan tersebut kolaborasi antara Sat Narkoba Kab.Bekasi yang di komandoi oleh Kasat Narkoba AKBP. Parlin dan Sat Pol PP bidang penegakan perda oleh kepala seksi pengawan dan penindakan Windhy Mauly, beserta team.
Kepala seksi Pengawasan dan Penindakan Windhy Mauly, SH.M.Si mengatakan, kegiatan kolaborasi antara satuan polisi pamong praja dengan Sat Narkoba Polres Metro Bekasi dalam transformasi pemulihan ekonomi monitor dengan melakukan pembubaran terhadap food court yang di Jababeka.
“Lalu kita melakukan penutupan di 9 cafe serta melakukan penutupan dan penyegelan 2 diskotik yang memang masih melakukan aktivitas yaitu Cyber Reborn, grand Palazzo dilakukan penutupan sementara dengan stiker segel dan polis line dari polres “kata Windhy Mauly.
Masih kata, Windhy Mauly, “Alhamdulillah kegiatan dapat berjalan dengan lancar sehingga pada malam ini kita melakukan penyegelan 9 cafe di seputaran jababeka, 1 food court Empire Jababeka dan dua diskotik di wilayah Tambun Selatan itu” ucapnya.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Parlin Sihombing menjelaskan, “malam ini kita telah melakukan penyegelan dan polis line terhadap sembilan cafe dan satu food court serta 2 diskotik di wilayah tambun selatan, tindakan itu dilakukan karena menyebabkan kerumunan serta melanggar peraturan PPKM yang seharusnya tidak melebihi jam 21.00”bebernya.
Tambahan, “Oleh karena itu kami tetap akan melakukan tindakan guna menekan penyebaran wabah virus dengan rutin melakukan patroli serta monitorin ke sejumlah titik yang memungkinkan terjadinya kerumunan, serta memberikan sangsi menutup sementara tempat penyelenggaranya sampai waktu yg telah ditentukan di stiker yang ditempel “tegasnya.
Dengan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disesase 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, Intruksi Bupati Bekasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Tranformasi Pemulihan Ekonomi di Kabupaten Bekasi.
Dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 300/SE-65/POL.PP Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi di Kabupaten Bekasi.
Laporan: Sigit/Risky P
Editor: Ardi Priana